SURABAYA, Delikjatim.com — Sebuah kamar kontrakan di kawasan Jalan Bringin Harapan Gang Buntu, Kelurahan Sambikerep, Surabaya, diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu. Aktivitas tersebut akhirnya terungkap setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penindakan pada Jumat, 4 September 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial BN (23), warga asal Lamongan. Dari lokasi, petugas menemukan tiga paket sabu dengan total berat sekitar 9,569 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket dengan berat 8,032 gram, kemudian 0,98 gram dan 0,557 gram.
Tak hanya menyita narkotika, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran. Di antaranya satu unit timbangan elektronik, sejumlah plastik klip, dua buku catatan transaksi penjualan, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, BN diduga telah menjalankan aktivitas peredaran sabu sejak Juni 2026. Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu dari setiap gram sabu yang berhasil dijual.
Temuan tersebut kini masih didalami penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Polisi tidak berhenti pada pengungkapan tersangka yang diamankan, tetapi juga berupaya membongkar jaringan yang berada di belakangnya.
Dalam pengembangan perkara, polisi tengah memburu seorang berinisial CA yang diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada BN.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kasus ini menjadi bukti bahwa tempat tinggal yang terlihat biasa tetap dapat menjadi sasaran penyelidikan ketika diduga digunakan untuk menyimpan maupun mengedarkan narkotika.
















