SURABAYA, Delikjatim.com – Warga di kawasan Jalan Banyu Urip Jaya VI RT,10 RW 05, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, mempertanyakan pekerjaan pemasangan tiang jaringan Wi-Fi milik MyRepublic yang tengah dilakukan di lingkungan tersebut.
Pekerjaan tersebut menjadi perhatian warga lantaran saat ditanyakan mengenai legalitas dan surat izin pekerjaan, para pekerja disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dimaksud kepada warga.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, warga mempertanyakan apakah pemasangan tiang tersebut telah mendapatkan izin dari dinas terkait, termasuk pihak kecamatan maupun kelurahan setempat.
Selain persoalan perizinan, warga juga menyoroti pekerjaan yang diduga berdampak pada fasilitas lingkungan. Dalam proses pemasangan tiang, terdapat bagian paving atau blok penutup saluran air yang disebut mengalami kerusakan akibat pekerjaan dan pada saat melakukan penggalian lubang terlihat pekerja tidak di lengkapi APD (alat pelindung diri).
Warga kemudian mempertanyakan dokumen atau surat dari instansi terkait yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut. Namun, ketika ditanyakan di lokasi, pekerja disebut belum dapat menunjukkan surat yang dimaksud.
Hal lain yang menjadi sorotan warga adalah tidak adanya sosialisasi yang diketahui warga sekitar dari pihak RT/RW sebelum pekerjaan pemasangan tiang dilakukan.
Warga pun mempertanyakan apakah pekerjaan tersebut benar-benar telah melalui koordinasi dengan RT/RW serta telah memperoleh persetujuan atau perizinan dari instansi yang berwenang.

“Kalau memang sudah berizin, kami berharap pihak pelaksana dapat menunjukkan surat atau dokumen perizinannya. Warga hanya ingin mengetahui pekerjaan ini dasar izinnya apa dan siapa yang memberikan izin,” ujar salah seorang warga.
Bahkan pasalnya pemasangan tiang ini syarat akan adanya gratifikasi yang di lakukan oleh pihak RT da RW Setempat, bagaimana tidak informasi dari narasumber bahwa RT dan RW telah menerima uang kompensasi yang di tunjukkan untuk warga terdampak namun warga tidak ada yang menerima manfaat kompensasi tersebut.
Tentunya hal ini harus menjadi evaluasi pihak kelurahan maupun kecamatan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan bahkan penggelapan uang dana kompensasi warga terdampak.
Warga berharap pihak Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, serta dinas terkait dapat memberikan penjelasan mengenai status perizinan pemasangan tiang jaringan tersebut.
Termasuk memastikan apakah titik pemasangan tiang telah sesuai dengan ketentuan dan apakah pekerjaan yang berpotensi mengganggu atau merusak fasilitas lingkungan telah mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, masih diperlukan konfirmasi dari pihak MyRepublic, RT/RW setempat, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, serta dinas terkait mengenai legalitas dan izin pemasangan tiang tersebut.
Konfirmasi tersebut penting untuk memastikan apakah pekerjaan pemasangan jaringan Wi-Fi itu telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku atau terdapat dokumen yang belum diketahui oleh warga.
















