Magetan, Delikjatim.com – Kelangkaan Solar menjadi perhatian serius, dimana adanya dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi kembali menjadi sorotan.
Dimana terdapat informasi gudang di Jalan Sendang Kamal, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan diduga menjadi tempat Penimbunan solar subsidi, bukan hal baru pasalnya meski pernah di grebek mabes polri pada akhir 2023 namun hingga kini penimbunan solar tersebut masih terus beraktifitas.
Praktik dugaan penimbunan Solar subsidi tersebut dinilai meresahkan masyarakat. Berdasarkan keterangan seorang narasumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan, kegiatan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan diduga diketahui oleh aparat setempat.
Menurut sumber tersebut, modus yang diduga digunakan adalah melakukan pengisian Solar subsidi di sejumlah SPBU, di antaranya SPBU Pertamina 54.631.08 Nglames dan SPBU Pertamina 54.631.22 Klitik, Kabupaten Madiun.
Narasumber juga menyebut adanya penggunaan bus pariwisata milik Sudiro Tungga Jaya dengan nomor polisi AD 1485 AR berwarna hitam. Kendaraan tersebut diduga telah mengalami modifikasi pada bagian tangki untuk menampung BBM dalam jumlah tertentu.
“Pemilik PO bus tersebut dikenal dengan nama Agus (Bu Sri). Gudang yang diduga digunakan untuk penimbunan Solar tersebut berada di Jalan Sendang Kamal, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan,” ujar narasumber, Rabu (9/11/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media kemudian mengonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Maospati, Polres Magetan, Iptu Sardi S.H, Ia menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan ke lokasi, Kamis 10 September 2026
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai hasil pengecekan maupun tindak lanjut atas laporan atau pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut. Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan singkat juga belum mendapat tanggapan.
Belum Terverifikasi
Informasi mengenai dugaan penimbunan Solar subsidi tersebut masih berdasarkan keterangan narasumber dan belum terverifikasi secara independen oleh redaksi.
Redaksi juga belum memperoleh dokumen, hasil pemeriksaan resmi, maupun bukti lain yang dapat memastikan bahwa pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut benar-benar terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Karena itu, seluruh pihak yang disebut maupun dikaitkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk pengumpulan atau pembelian dalam jumlah tertentu untuk kemudian dijual kembali demi memperoleh keuntungan, merupakan perbuatan yang dapat berhadapan dengan ketentuan hukum apabila memenuhi unsur pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah bersama pihak terkait juga terus melakukan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk melalui penguatan sistem monitoring di SPBU.
Sementara itu, ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan ancaman pidana dan denda sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Hal Ini mendapat tanggapan dari DPP LSM GAPRAK, meminta aparat jangan melempem dan segera bertindak terkait Dumas ini.
“Ada apa hingga kini Penimbunan solar tersebut masih bebas beroperasi, bahkan meski sudah di informasi kan ke Kasat Reskrim polres Magetan, Kapolres Magetan Dan Polsek Maospati tapi tidak ada tindakan, rakyat bertanya …..?”. Ujarnya
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pengelola SPBU yang disebut dalam informasi, pihak yang dikaitkan dengan kendaraan tersebut, serta jajaran kepolisian terkait.
Perkembangan dan hasil klarifikasi selanjutnya akan disampaikan apabila telah diperoleh informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
















