Surabaya, Delikjatim.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto sekitar 8,483 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D (51), warga Jalan Sawah Pulo DKA, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Berdasarkan press release Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Yang di Paparkan Kasatresnarkoba AKP Adik Agus penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di kawasan Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu plastik sedang yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 8,483 gram.
Dalam pemeriksaan, D disebut memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi disebut berlangsung pada 12 September 2026 di kawasan Jalan Raya Desa Kapor, Dusun Sobih, Desa Sobih, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Menurut keterangan dalam press release, D membeli sekitar 10 gram sabu dengan harga Rp550 ribu per gram atau total Rp5,5 juta. Barang tersebut kemudian disimpan dan dibagi menjadi beberapa poket untuk dijual kepada pembeli.
Polisi juga menyebut tersangka telah menjual sabu tersebut selama sekitar tiga bulan. Keuntungan yang diperoleh apabila seluruh barang terjual disebut rata-rata mencapai Rp2 juta. Selain mencari keuntungan, tersangka juga disebut menggunakan sabu secara cuma-cuma.
Selain sabu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa wadah kaca mata warna hijau merek Eiger, satu bendel klip plastik kecil, timbangan elektrik, serok sabu, dan satu unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider ketentuan sebagaimana tercantum dalam press release terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. menyatakan proses penyidikan akan dituntaskan. Polisi juga akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait dalam penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, keberadaan F yang disebut sebagai pemasok dan masih berstatus DPO menjadi bagian dari tindak lanjut penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
















