banner 728x90

Wanita Asal Bangkalan Ditangkap Polsek Gununganyar, Diduga Bawa Kabur Motor Rental

banner 468x60

SURABAYA, Delikjatim.com – Seorang wanita berinisial CR (39), warga Jalan Raya Letnan Abdullah, Kelurahan Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, ditangkap anggota Reskrim Polsek Gununganyar Surabaya. Ia diduga membawa kabur sepeda motor yang disewanya dari sebuah rental kendaraan.

CR diketahui menyewa sepeda motor Honda dengan nomor polisi L 4481 LT milik korban berinisial AESY. Kendaraan tersebut disewa dengan tarif Rp100 ribu per hari.

banner 336x280

Awalnya, pembayaran sewa berjalan lancar. Namun, setelah beberapa kali melakukan pembayaran, CR tidak lagi membayar biaya sewa dan tidak mengembalikan kendaraan yang telah disewanya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Gununganyar Surabaya untuk ditindaklanjuti.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, korban menyewakan sepeda motor tersebut kepada CR pada 16 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

“CR awalnya menyewa selama tiga hari, mulai 16 Juni 2026 sampai 19 Juni 2026, dengan biaya sewa Rp100.000 per hari,” kata AKP Hadi, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, setelah masa sewa berakhir, CR terus melakukan perpanjangan secara harian. Namun, pembayaran kemudian mengalami tunggakan hingga 25 hari.

Pihak rental telah berupaya menghubungi CR melalui WhatsApp. Selain itu, korban juga telah memberikan surat somasi agar pelaku segera menyelesaikan pembayaran dan mengembalikan kendaraan.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya pada 9 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, korban bersama tim rental motor mencari keberadaan CR.

Pada sore harinya, CR datang ke kantor rental. Namun, saat itu pelaku tidak dapat mengembalikan sepeda motor yang telah disewanya.

“Tidak adanya pembayaran dan kendaraan juga tidak dikembalikan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gununganyar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh AKP Hadi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Gununganyar melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan CR.

Saat ini, CR telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, polisi menjerat CR dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya BPKB, STNK sepeda motor Honda dengan nomor polisi L 4481 LT, satu lembar formulir order Rental Leandra Group, serta surat somasi.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version