banner 728x90

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati, Nilai Pokok Keberatan Belum Terjawab

banner 468x60

PATI, Delikjatim.com — Tim kuasa hukum H. Utomo menilai jawaban tertulis penyidik Polresta Pati dalam sidang praperadilan belum menjawab pokok keberatan yang mereka ajukan. Menurut pihak pemohon, dokumen setebal 20 halaman tersebut lebih banyak menguraikan kronologi perkara dan tahapan penyidikan, sementara persoalan mengenai dasar hukum serta bentuk surat penetapan tersangka dinilai belum mendapat tanggapan secara langsung.

Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan H. Utomo sebagai tersangka pada 18 Agustus 2026 dalam perkara dugaan pencurian mesin kapal KM Manis Sejahtera.

banner 336x280

Dalam perkara tersebut, H. Utomo didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Fatkhur Rahman, yang terdiri atas Fatkhur Rahman, S.H., S.Ag., M.H., Izzudin Arsalan, S.H., M.H., dan Karyono, S.H.

Kuasa Hukum Persoalkan Isi Surat Penetapan Tersangka

Dalam permohonannya, pihak H. Utomo mempersoalkan substansi surat penetapan tersangka. Pemohon menyebut surat tersebut telah mencantumkan dugaan tindak pidana pencurian, pasal yang disangkakan, waktu dan tempat kejadian, serta keterangan bahwa penyidik memiliki sedikitnya dua alat bukti.

Namun, menurut tim kuasa hukum, informasi tersebut belum menguraikan secara konkret perbuatan yang dituduhkan kepada H. Utomo.

Mereka mempertanyakan sejumlah hal, mulai dari siapa pemilik atau pihak yang berhak atas barang yang dipersoalkan, jenis mesin yang diduga diambil, nilai barang, cara peristiwa itu dilakukan, hingga peran H. Utomo dalam perkara tersebut.

Tim kuasa hukum juga menilai pencantuman Pasal 477 KUHP belum disertai penjelasan yang memadai mengenai ketentuan atau unsur yang dianggap dilanggar.

Menurut pemohon, pencantuman pasal, waktu, dan tempat kejadian saja belum cukup untuk menjelaskan secara terang tuduhan yang dihadapi tersangka. Mereka berpendapat bahwa uraian dalam surat penetapan seharusnya membantu tersangka memahami sangkaan serta mempersiapkan pembelaan.

Meski demikian, penilaian tersebut merupakan dalil pihak pemohon yang masih harus diuji berdasarkan jawaban termohon dan bukti-bukti dalam persidangan.

Pertanyakan Pencantuman Pasal 3 KUHP Nasional

Selain mempersoalkan isi surat penetapan tersangka, tim kuasa hukum juga menyoroti pencantuman Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka menilai surat tersebut belum menjelaskan ketentuan spesifik yang menjadi dasar penerapan pasal tersebut.

“Berulang kali kami sampaikan bahwa salah satu yang menjadi dasar pertimbangan untuk menetapkan tersangka Pak Tomo ini dicantumkan Pasal 3 KUHP Nasional. Sementara Pasal 3 tersebut tidak dijelaskan ayat berapa,” kata Izzudin Arsalan seusai persidangan.

Izzudin juga mempertanyakan penggunaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 sebagai salah satu dasar hukum dalam proses penetapan tersangka.

Menurut dia, putusan tersebut berkaitan dengan pengujian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Putusan Mahkamah tersebut seharusnya menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang lama. KUHAP yang lama sudah dibatalkan melalui putusan tersebut dan putusan itu sudah diakomodir di dalam KUHAP yang baru,” ujarnya.

Pihak pemohon juga menyampaikan keberatan terhadap pencantuman sejumlah dasar hukum lainnya, termasuk aturan mengenai masa peralihan hukum pidana.

Mereka berpendapat bahwa penggunaan kewenangan penyidik harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, kecermatan, serta larangan penyalahgunaan kewenangan.

Jawaban 20 Halaman Diserahkan Setelah Jeda Persidangan

Sidang praperadilan pada 8 Oktober 2026 mengagendakan pembacaan permohonan dan jawaban dari pihak termohon.

Menurut Izzudin, setelah permohonan dibacakan, penyidik Polresta Pati menyampaikan belum siap menyerahkan jawaban tertulis. Termohon kemudian diberi waktu hingga pukul 14.00 WIB untuk mempersiapkan jawabannya.

“Pukul 11 tadi termohon menyatakan belum siap terkait jawabannya. Pukul 2 ternyata termohon sudah menyatakan jawaban setebal 20 halaman,” kata Izzudin.

Ia menilai jawaban tersebut lebih banyak memuat uraian kronologi kejadian dan tahapan tindakan yang dilakukan penyidik. Sementara itu, keberatan pemohon mengenai dugaan kesalahan penerapan pasal serta persoalan formil dan yuridis dalam penetapan tersangka, menurutnya, belum dijawab secara langsung.

“Pada prinsipnya dalil jawaban dari termohon ini tidak ada yang membantah permohonan kami terkait salah penerapan pasal, cacat formil dan cacat yuridis penerapan pasal dalam penetapan tersangka Pak Tomo. Ini hanya jawaban terkait uraian kronologi peristiwa dan tahapan tindakan yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.

Izzudin juga menyebut terdapat beberapa kesalahan penyebutan bulan dalam jawaban termohon. Menurut dia, kesalahan pada halaman 4, 5, dan 10 telah diperbaiki melalui renvoi atau koreksi dalam dokumen persidangan.

Meski menyampaikan sejumlah kritik, ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum tetap menghormati proses pemeriksaan yang berlangsung.

“Pada prinsipnya kami sebagai pemohon menghormati proses. Apabila proses-proses seperti ini dibenarkan oleh hakim, ya kami mengikuti,” katanya.

Penilaian bahwa jawaban termohon belum menyentuh inti permohonan tersebut merupakan pandangan pihak pemohon. Penilaian akhir atas argumentasi masing-masing pihak berada pada kewenangan majelis hakim berdasarkan pemeriksaan persidangan.

Pemohon Pertanyakan Alat Bukti dan Dokumen Kepemilikan Kapal

Persoalan alat bukti juga menjadi bagian dari keberatan yang disampaikan pihak H. Utomo. Pemohon mempertanyakan dasar pernyataan penyidik yang menyebut telah memiliki sedikitnya dua alat bukti untuk menetapkan H. Utomo sebagai tersangka.

Mereka mengaku pernah meminta Berita Acara Penyitaan barang bukti ketika menjalani pemeriksaan di Polresta Pati. Namun, menurut pihak pemohon, permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Keberatan itu disebut telah disampaikan melalui tim kuasa hukum dan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Dalam permohonannya, pihak H. Utomo juga mempersoalkan kedudukan pelapor dalam perkara tersebut. Laporan polisi bernomor LP/B/89/X/2025/SPKT/POLRESTA PATI/POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 1 Oktober 2025, disebut dibuat oleh Siti Fatimah AL Zana Nur Fatimah alias Janah binti Arep.

Pemohon menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan kepemilikan atau hak atas objek perkara. Dokumen tersebut meliputi Grosse Akta Hipotek, Grosse Akta Pendaftaran Kapal, dokumen perubahan data kapal, surat Bank Jateng mengenai jaminan kredit kapal, serta dokumen pembelian sejumlah mesin dan komponen.

Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, pemohon mempertanyakan apakah pelapor memiliki hak atas objek yang dilaporkan.

Namun, persoalan mengenai kedudukan pelapor dan status kepemilikan barang tersebut masih merupakan argumentasi pihak pemohon yang perlu dinilai berdasarkan bukti serta ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.

Minta Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Dalam petitumnya, H. Utomo meminta majelis hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pemohon juga meminta agar tindakan lanjutan yang menurut mereka berkaitan dengan penetapan tersebut, termasuk penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, dinyatakan tidak sah.

Menurut pihak pemohon, permintaan tersebut didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana mengenai akibat hukum apabila penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Mereka berpendapat bahwa keabsahan tindakan lanjutan yang bergantung pada penetapan tersebut juga perlu diperiksa.

Hingga persidangan tersebut, belum ada putusan majelis hakim mengenai sah atau tidaknya penetapan H. Utomo sebagai tersangka.

Dalil pemohon, jawaban tertulis penyidik selaku termohon, serta bukti-bukti yang diajukan para pihak masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan praperadilan.

Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah permohonan tersebut dikabulkan, ditolak, atau diputus berdasarkan pertimbangan hukum lainnya.

Dilansir dari Media Radartempo.id

banner 336x280
Penulis: Radartempo.idEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version