banner 728x90

H. Wawan Bersama Aliansi Gabungan Pemuda Anti Korupsi Desak Polisi Segera Tahan Diana dalam Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Rungkut Industri

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Usai ditetapkannya Rosiana Diana Samar, yang akrab disapa Diana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian kabel Telkom di kawasan Rungkut Industri, Surabaya, H. Wawan bersama Aliansi Gabungan Pemuda Anti Korupsi mendesak kepolisian agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas belum dilakukannya penahanan terhadap Diana, meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

banner 336x280

H. Wawan menyampaikan kekecewaannya dan mempertanyakan pertimbangan penyidik yang hingga kini belum melakukan penahanan. Ia menilai, masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

“Kami sangat kecewa. Diana sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi sampai sekarang belum dilakukan penahanan. Kami mempertanyakan apakah ada pertimbangan khusus dalam penanganan perkara ini. Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” tegas H. Wawan dalam pernyataannya.

Menurutnya, alasan bahwa tersangka bersikap kooperatif perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi adanya perbedaan perlakuan dalam proses hukum.

Ia juga menyinggung sejumlah perkara lain yang menurutnya menjadi pembanding, termasuk kasus yang disebutnya sebagai kasus BNPM yang hanya menyerobot lahan langsung di tahan setelah viral seketika itu juga dan perkara dugaan pencurian kabel telkom di kawasan Bronggalan.

H. Wawan meminta kepolisian menjelaskan dasar pertimbangan penahanan dalam setiap perkara agar masyarakat memahami bahwa keputusan penyidik didasarkan pada ketentuan hukum dan fakta masing-masing kasus.

“Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Setiawan, selama ini dikenal masyarakat melalui media sosialnya dengan berbagai pesan dan edukasi tentang penegakan hukum. Karena itu, kami berharap prinsip bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang benar-benar diwujudkan dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Aliansi Desak Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selain meminta penahanan, H. Wawan bersama Aliansi Gabungan Pemuda Anti Korupsi (GAPRAK) juga mendesak penyidik agar segera menuntaskan pemberkasan perkara dan melimpahkannya kepada kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut mereka, proses hukum harus berjalan secara transparan dan profesional agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum serta dapat diuji melalui proses peradilan.

H. Wawan menegaskan bahwa desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar penanganan perkara berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Yang kami minta sederhana, proses hukum harus jelas, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika memang sudah memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan, kami meminta penyidik segera mengambil langkah tersebut. Berkas perkara juga harus segera dituntaskan agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya,” katanya.

Minta Kapolrestabes Surabaya Berikan Penjelasan

H. Wawan juga meminta Kapolrestabes Surabaya memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Diana.

Ia menyatakan, apabila tidak ada penjelasan dan kepastian yang memadai, pihaknya meminta Kapolrestabes Surabaya mengevaluasi penanganan perkara tersebut. Bahkan, H. Wawan menyampaikan tuntutan agar Kapolrestabes Surabaya mundur dari jabatannya apabila dinilai tidak mampu memberikan kepastian hukum dan menjawab keresahan masyarakat.

“Kami meminta ada penjelasan yang terang kepada publik. Jangan sampai masyarakat hanya melihat pesan-pesan tentang ketegasan hukum, tetapi kemudian mempertanyakan penerapannya dalam perkara yang sedang menjadi perhatian. Jika persoalan ini tidak dapat dijelaskan dan kepastian hukum tidak diberikan, kami meminta Kapolrestabes Surabaya mempertanggungjawabkan kepemimpinannya, bahkan mundur dari jabatannya,” tegasnya.

Meski demikian, penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada ketentuan hukum dan pertimbangan objektif dalam perkara yang ditangani. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta berarti penahanan wajib dilakukan dalam setiap kasus.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Diana belum dimuat dalam pemberitaan ini. Konfirmasi kepada penyidik maupun Polrestabes Surabaya diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

H. Wawan bersama Aliansi Gabungan Pemuda Anti Korupsi berharap kepolisian dapat segera memberikan penjelasan dan memastikan perkara dugaan pencurian kabel Telkom di Rungkut Industri ditangani secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version