Jombang, Delikjatim.com – Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto diminta tegas dan rombak kepemimpinan Polres Jombang, pasalnya pelaku pencurian kabel telkom di jombang meraja lela dan polres dan jajaran. Polseknya tak mampu mengungkap kasus tersebut.
Bukan tanpa alasan, Dugaan pencurian kabel milik PT Telkom kembali terjadi di wilayah Kecamatan Jati pelem,Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Aktivitas tersebut disebut kembali berlangsung pada Jumat (08/10/2026), meski sebelumnya telah dilaporkan terjadi pada bulan Oktober kemarin
Dugaan aktivitas penarikan kabel Telkom di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapat sorotan.
Persoalan tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait respons petugas kepolisian setelah adanya pengaduan melalui layanan 110. Berdasarkan informasi yang diterima tim investigasi, pengaduan melalui layanan 110 disampaikan sekitar pukul 00.10 WIB terkait dugaan aktivitas pengambilan atau penarikan kabel Telkom di lokasi.
Pelapor mempertanyakan apakah kegiatan tersebut memiliki dokumen perizinan dan dasar pekerjaan yang jelas. Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada tim, petugas yang datang ke lokasi disebut hanya mendokumentasikan kendaraan dan kemudian menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sudah tidak berlangsung.
Informasi itu kemudian kembali dipertanyakan setelah tim melakukan pengecekan ulang sekitar pukul 03.18 WIB. Berdasarkan dokumentasi yang diterima, aktivitas di lokasi disebut masih berlangsung.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, khususnya mengenai tindak lanjut laporan masyarakat melalui layanan 110. Jika benar laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana, publik tentu berharap petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk memastikan legalitas pekerjaan serta status kabel yang sedang ditarik.
Dugaan Pencurian Kabel Telkom Tetap Berjalan Meski Masyarakat Hubungi 110 Dalam informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut disebut-sebut dikoordinasikan oleh seseorang berinisial Y dimana Y merupa Residivis kasus yang sama dan pernah diamankan Resmob Polres Nganjuk, Nama seorang mandor berinisial Kus serta seorang tokoh masyarakat berinisial Dafi juga disebut dalam informasi lapangan.
Namun, hingga berita ini disusun, belum ada klarifikasi dari pihak-pihak tersebut terkait tudingan maupun peran mereka dalam kegiatan tersebut. Sementara itu, Jordy Rezandy yang disebut sebagai Legal & Regulatory Affair at PT Telkom Indonesia, serta pihak PT PRM (Putri Ratu Mandiri) selaku pihak yang disebut sebagai rekanan Telkom, belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirim wartawan.
Masyarakat , meminta Kapolres Jombang melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan tersebut. “Layanan 110 harus benar-benar menjadi sarana masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana harus ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” cetus masyarakat.
Kami juga meminta agar persoalan tersebut menjadi perhatian pimpinan Polri, terutama apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan masyarakat dengan kondisi faktual di lapangan.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra, S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis sore, belum memberikan respons terkait informasi tersebut.
















