SURABAYA, Delikjatim.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Sidosermo, Surabaya, berujung penangkapan. Unit Reskrim Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya, mengungkap dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci setang.
Seorang pria berinisial SN (42), warga Desa Burajeh, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, seorang lainnya berinisial MM masih dalam pengejaran petugas, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam perkara tersebut.
Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol Haryoko Widhi, mengatakan pencurian itu terjadi di Jalan Sidosermo II Blok I Nomor 22, Surabaya.
Menurut Haryoko, kejadian bermula saat SN bersama MM berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi M 6221 NO. Keduanya kemudian berkeliling untuk mencari kendaraan yang bisa dijadikan sasaran.
“Mereka kemudian berkeliling untuk mencari sasaran. Saat melintas di kawasan Sidosermo, mereka diduga melihat sebuah sepeda motor terparkir di samping rumah,” kata Haryoko, Jumat (16/10/2026).
Setelah melihat sepeda motor yang terparkir, MM diduga turun dan merusak kunci setang menggunakan kunci T. Di sisi lain, SN disebut tetap berada di atas motor yang mereka gunakan sambil memantau keadaan sekitar.
Setelah berhasil mengambil sepeda motor Honda Beat tahun 2020 berwarna putih, MM diduga membawa kendaraan tersebut. SN kemudian diminta membantu mendorong motor dari belakang.
Namun, gerak-gerik keduanya diketahui warga sekitar. Teriakan maling pun mengundang perhatian masyarakat dan membuat upaya melarikan diri mereka terhambat.
“Dalam kejadian tersebut, MM berhasil ditangkap warga bersama anggota piket pundi yang berpatroli, sedangkan SN melarikan diri,” ujar Haryoko.
Polisi Amankan Kunci T dan Dua Sepeda Motor, Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pencurian.
Barang bukti itu meliputi satu buah kunci T, satu unit Honda Beat tahun 2020 berwarna putih dengan nomor polisi L 3593 WR yang dilaporkan sebagai kendaraan hasil pencurian, serta satu unit Honda Vario bernomor polisi M 6221 NO yang diduga digunakan sebagai sarana.
Berdasarkan dokumen kendaraan yang disebutkan dalam laporan kepolisian, Honda Beat yang menjadi sasaran pencurian tercatat atas nama Kusnen.
Penyidikan Berlanjut, Perkara tersebut ditangani Polsek Wonocolo sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP, sesuai keterangan dalam laporan kepolisian.
Penyidik masih melakukan serangkaian proses hukum, di antaranya memeriksa saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta memproses barang bukti untuk kepentingan penanganan perkara.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lingkungan rumah. Penggunaan kunci pengaman tambahan dan pemilihan lokasi parkir yang aman dapat menjadi langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko pencurian kendaraan bermotor.
















