SAMPANG, Delikjatim.com – Seorang perempuan berinisial AAJZ yang berstatus sebagai terlapor dugaan Pasal 411 di Puskesmas Robatal, Sampang, secara mandiri mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara tertulis.
Permohonan tertanggal 15 Oktober 2026 itu diajukan berdasarkan hak terlapor untuk mendapatkan transparansi perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perkap Kapolri No. 21 Tahun 2011.
Dalam suratnya, terlapor menyampaikan beberapa poin yang menjadi dasar permohonan:
Pertama, ia menyebut hasil pemeriksaan medis (visum fisik) setelah penggerebekan di area Puskesmas Robatal pada 8 Oktober 2026 dinyatakan negatif.
Kedua, ia menyebut rekaman CCTV di lokasi menunjukkan pintu dalam kondisi terbuka dan dirinya dalam keadaan berpakaian lengkap.
Ketiga, dalam BAP, ia mengaku secara konsisten menjawab tidak ada perzinaan.
Keempat, ia menduga adanya kejanggalan formil pada BAP tanggal 9 Oktober 2026 terkait kelengkapan administrasi Sprindik.
Kelima, permohonan klarifikasi status hukum yang diajukan pada 13 Oktober 2026 disebut belum mendapat jawaban tertulis.
Keenam, ia mengungkapkan statusnya sebagai pasien dengan riwayat gangguan kesehatan mental sejak Februari 2026 dan dugaan adanya tekanan psikologis saat di lokasi.
Berdasarkan tanda terima, surat itu sudah diterima dan dibubuhi stempel oleh bagian staf Polres Sampang pada Rabu (15/10/2026) pukul 10:49 WIB. Tembusannya juga telah dikirimkan ke Propam Polda Jatim dan Bareskrim Polri sebagai pelengkap laporan kode etik yang sedang berproses.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sampang tidak merespon dan belum memberikan keterangan resmi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dan semua pihak memiliki hak jawab.
















