Surabaya, Delikjatim.com – Meski Berbagai Protes dan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat dengan aksi turun kejalan untuk menyuarakan aspirasinya tak menyurutkan langkah Presiden Joko Widodo untuk menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
RUU Ciptaker atau Omnibus Ciptaker secara resmi telah menjadi Undang-Undang No.11/2020. UU ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 dan mulai berlaku efektif hari ini.
“Bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi,” demikian bunyi pertimbangan UU yang dikutip, Selasa (3/10/2020), seperti dikutip dari Bisnis.com.
UU Ciptaker yang ditandatangani Jokowi hadir dalam format 1.187 halaman.
Editor : Redaksi
















