banner 728x90

Mempunyai Paras Cantik, Wanita Ini Tipu Korbannya

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, Minggu (20/09/2020).

Kejadian tersebut terjadi Di Pertigaan Tambak Wedi sebelah barat pintu tol Suramadu Surabaya, menimpa P.D. ARISTA (22) Alamat Desa Cerme Kec. Cerme Kab. Gresik.

banner 336x280

Sedangkan tersangka berjumlah dua orang, yakni Santi (24) asal Sidoyoso Kali Utara Surabaya dan AN yang saat ini DPO.

Dari kejadian tersebut ditemukan sebuah barang bukti 1(satu) buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna putih merah No Pol L-6247-EZ.

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi, saat ditemui awak media Delikjatim.com menjelaskan kronologis kejadian tersebut berawal dari sebuah perkenalan di Facebook.

“Awalnya korban (ARS) berkenalan melalui facebook, kemudian korban (ARS) mengajak Santi (Tersangka) untuk ketemuan pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 02.30 Wib di bawah jembatan Suramadu”.kata Suryadi, Selasa (01/12/2020)

“Korban (ARS), SANTI dan AN (DPO) ketemuan di bawah jembatan Suramadu kemudian bersama-sama ngopi di warung. Tak lama AN (DPO) pura pura ingin buang air besar dan mengajak SANTI, keduanya kompak meminta (ARS) untuk mengantarkan ke tolilet dengan mengendarai sepeda motor”. Imbuh Suryadi.

Saat di jalan pertigaan Tambak Wedi, AN (DPO) menyuruh berhenti dan mengatakan kepada (ARS) “Kamu tunggu disini dulu, soalnya yang jaga toilet kakak saya”,

“ARS menurutinya, lalu AN (DPO) bersama Santi mengendarai sepeda motor tersebut ke Bangkalan Madura, saat di Bangkalan sepeda motor tersebut dijual oleh AN (DPO) kepada orang yang tidak dikenal, dan SANTI mendapatkan bagian Rp.300.000,-(Tiga ratus ribu rupiah)”. Terang Iptu Suryadi.

“Atas perbuatannya Tersangka di kenakan pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 372 KUH Pidana”. Pungkas Suryadi.(Ibed)

Editor : Redaksi

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version