Gresik, Delikjatim.com – Aktivitas pengerukan tanah untuk keperluan tanah urug di Kelurahan Punduttrate Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik kian mencolok dan dilakukan secara terang-terangan.
Berdasarkan pantauan awak media, galian tanah timbun yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut seolah tak tersentuh hukum. Pasalnya, akibat pengerukan tersebut banyak truk muatan lalu lalang yang menimbulkan kerusakan jalan dan menimbulkan debu yang membahayakan pengendara.
Aktivitas ini diduga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Sisa pengerukan meninggalkan lubang-lubang besar menyerupai kolam yang berpotensi membahayakan warga sekitar, terutama saat musim hujan.
Secara aturan, kegiatan pengambilan tanah urug termasuk dalam kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) yang wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas pengerukan yang merusak lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada Pasal 98 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Warga sekitar yang enggan di publikasikan mengungkapkan bahwa kegiatan pengerukan tersebut telah berlangsung lama.
Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tersebut agar tidak terus menimbulkan kerusakan lingkungan dan potensi bahaya bagi warga.
Redaksi Media Delikjatim.com masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada semua pihak.
















