banner 728x90

Mobil Parkir Di Trotoar, Walikota Surabaya Akan Panggil Pengelola Hotel Life Surabaya

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Usai Viralnya berita akan adanya beberapa mobil tamu Hotel The Life Kusuma Bangsa Yang Diparkir diatas trotoar.

Dimana hal tersebut telah diduga melanggar Pasal 10 ayat (1) Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Aturan hukum lengkap terkait larangan parkir di atas trotoar meliputi:

banner 336x280

Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2020 Pasal 10 ayat (1): Melarang keras penggunaan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan atau alih fungsi untuk kepentingan pribadi demi menjaga hak pejalan kaki.

Perda Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran: Menegaskan larangan parkir di atas jalur pedestrian, jalur sepeda, dan tempat penyeberangan, serta penertiban parkir liar.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 131): Menyatakan bahwa trotoar merupakan fasilitas pendukung jalan yang hak utamanya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan harus bebas dari kendaraan.

Walikota Surabaya Eri Cahyadi langsung merespon aduan awak media dan akan melakukan panggilan terhadap pihak hotel.

“Siap kita cek dan kita panggil pihak hotel juga. Suwun2” balas singkat Eri Cahyadi, senin 31 Agustus 2026.

Tentunya masyakarat berharap ada sanksi tegas dan penegakan yang transparan agar Bisa menjadi percontohan dan stigma baik di masyarakat bahwa Surabaya tegas terhadap para pelanggaran.

Dalam hal ini, Ketua GAPRAK (Gabungan Pemuda Anti Korupsi) Achmad Fauzi SE memberikan apresiasi terhadap tindakan dan kepemimpinan Walikota Surabaya Eri Cahyadi.

“Kami sangat mengapresiasi Walikota Surabaya Eri Cahyadi, beliau salah satu contoh pemimpin yang tegas dan lebih mementingkan kepentingan masyarakat Surabaya khususnya. Tindakan beliau akan kita dukung penuh dan terus mengawal setiap kebijakan di kota Surabaya untuk lebih baik lagi”. Ujarnya.

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version