Bangkalan,Delikjatim.com – Seorang kiyai di kecamatan Blega di tetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak didiknya. Polisi mengungkap perbuatan keji tersebut telah dilakukan oleh tersangka sebanyak dua kali.
Santriwati tersebut adalah warga Desa Kajuanak, Kecamatan Galis, yang mencari ilmu di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Blega, Bangkalan, Madura.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja menyebut, “Dua kali aksi oknum kiyai tersebut terjadi di rentang tahun yang berbeda. yang pertama pada tahun 2016, dan berikutnya di ulangi di tahun 2019”.
“Kejadiannya sudah lama sekali. Ada dua kejadian yang dilaporkan. Kejadian pertama itu pada saat korban usia 16 tahun. Itu di tahun 2016. Kemudian kejadian kedua ada di 2019. Saat ini usianya sudah 20 tahun,” papar Agus.
Menurut Agus, saat tersangka hendak melancarkan aksinya, korban sempat berontak dan melakukan perlawanan. namun karena tak berdaya, akhirnya korban hanya bisa pasrah.
” Sebetulnya dia sempat melawan,namun karena dia perempuan dan posisinya sedang sendiri, ya akhirnya terjadilah pencabulan tersebut”. tegas Agus.
Tersangka tersebut adalah salah satu pengasuh di pondok pesantren di Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Bangkalan. saat ini tersangka telah ditindak oleh polres Bangkalan dan akan di lakukan proses penahanan selama 20 hari kedepan. (Amir.H)
















