Gresik, Delikjatim.com – Viralnya Video penganiayaan (bullying) yang di lakukan sekelompok remaja putri di alun-alun Gresik beberapa waktu lalu, tujuh remaja putri dalam video tersebut berhasil di amankan Polres Gresik.
Adapun diketahui identitas ketujuh remaja putri tersebut berinisiinisial An, P, AM, NR, D, MND, IT dan CD.
Saat Press Release di Mapolres Gresik, Wakapolres Gresik, Kompol Eko Iskandar mengatakan, berdasarkan hasil visum, korban penganiyaan berinisial ASN (11) mengalami luka memar punggung samping kanan kiri dan punggung bagian bawah, punggung atas, serta bagian kepala.
“Korban mengalami luka memar punggung samping kanan kiri dan punggung bagian bawah, punggung atas, serta bagian kepala”. Kata Eko Iskandar.
Saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik,
“Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, ketujuh remaja putri Belum ditetapkan tersangka”. Papar Eko
“Untuk para pelaku Pasal yang kita sangkakan ialah Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara”. Pungkas Perwira Dengan Pangkat Melati satu dipundaknya.(Ismail)
Editor : Redaksi
















