Surabaya, Delikjatim.com – Viralnya Video penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap balita beberapa waktu lalu. Satresmob Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pria dalam video tersebut di kampung halamannya, Sabtu malam (20/02/21).
Diketahui tersangka bernama Nanang Iskandar (26) warga Indramayu, Jawa Barat merupakan ayah tiri dari balita tersebut.
Penganiayaan dalam video tersebut terjadi di Jalan Bogen 1/8, Tambaksari Surabaya.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian Purnomo pelaku berhasil diringkus usai kabur beberapa hari di kampung halamannya, Desa Cikamurang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
“Usai menjadi viral video penganiayaan yang dilakukannya, Pelaku sempat kabur beberapa hari. Petugas kepolisian yang mengejarnya berhasil meringkus pelaku di daerah perkebunan di dalam hutan pinus namanya Hutan Parabon di Jawa Barat”. kata AKBP Oki, saat jumpa pers, Senin (22/2/2021).
Oki menambahkan, dari pengakuannya, tersangka nekat menganiaya anak tirinya karena jengkel karna menangis terus dan akhirnya melakukan kekerasan tersebut.
“Untuk saat ini korban dan ibunya dalam kondisi masih dalam keadaan labil dan kini menjalani perawatan,” terang AKBP Oki.
Dari hasil keputusan bersama antara polisi dan Dinas Sosial Surabaya, untuk saat ini korban atau anak tirinya itu diasuh oleh orang tua kandungnya.
“Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas perwira dengan dua Melati Dipundaknya.(Hosen)
Editor : Redaksi
















