Surabaya, Delikjatim.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Perkara tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp83 miliar. Keenam terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulandari dalam persidangan di ruang Cakra PN Surabaya, Jumat (14/8/2026).
Para terdakwa dari pihak Pelindo yakni Ardhy Wahyu Basuki, mantan Regional Head periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik, serta Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.
Sementara dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), perkara tersebut menjerat Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi periode 2020–2024.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
















