Surabaya, Delikjatim.com – Fakta baru mengenai asal barang, sertifikasi dan penggunaan merek wire rope kembali terungkap dalam persidangan perkara yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dalam persidangan, Rabu (30/9).
Di hadapan majelis hakim, Andre menerangkan bahwa wire rope yang diperdagangkan PT BPI diperoleh dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).
Menurut pengetahuannya, produk yang dikirim supplier tersebut juga disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” kata Andre.
Keterangan itu kemudian didalami hakim anggota Edi Saputra P Lawi, khususnya mengenai pengetahuan saksi terhadap status SNI produk yang diterima PT BPI.
Andre menyatakan wire rope yang diterima dari supplier dilengkapi sertifikat SNI. Ia juga menyebut adanya keterangan sertifikasi pada produk bermerek Dongwa.
“Menerima wire rope dari supplier SSGS sertifikat SNI. Ada tulisannya sertifikat SNI, setahu saya dikeluarkan oleh Perindustrian. Untuk merek Dongwa ada tulisan sertifikat SNI,” ujarnya.
Dalam persidangan, Andre turut menjelaskan hubungan bisnis antara PT BPI dengan PT SSGS.
Menurut dia, PT BPI bertindak sebagai distributor berdasarkan penunjukan dari PT SSGS. Barang tersebut kemudian diperdagangkan tanpa dilakukan perubahan bentuk.
“Pada intinya PT SSGS menunjuk kami sebagai distributor, untuk menjual tanpa merubah bentuk,” katanya.
BPI Disebut Hanya Menjalankan Fungsi Distributor
Penasihat hukum Santoso, Edward Raimond, kemudian menggali lebih jauh mekanisme perdagangan wire rope di PT BPI.
Edward menanyakan apakah produk yang diperjualbelikan perusahaan juga tercatat sebagai transaksi resmi dan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Andre membenarkan hal tersebut.
“Produk wire rope selalu dikenakan PPN,” jawabnya.
Pemeriksaan kemudian beralih pada aspek kualitas dan keamanan produk.
Andre ditanya apakah selama bekerja di PT BPI pernah terdapat keluhan konsumen mengenai wire rope yang dipasarkan perusahaan, termasuk laporan terkait risiko keselamatan pengguna.
Ia memastikan tidak pernah menerima laporan semacam itu.
“Tidak ada komplain, tidak ada korban,” katanya.
Andre juga menegaskan PT BPI bukan perusahaan yang memproduksi wire rope.
Menurut dia, aktivitas perusahaan terbatas pada perdagangan barang sebagai distributor.
“Kita bukan pabrik, jadi kita tidak melakukan proses produksi. Hanya penjualan barang karena kita ditunjuk sebagai distributor saja,” ujarnya.
Keterangan saksi kemudian mengarah pada persoalan merek Dongwa dan Unistrand yang menjadi salah satu bagian dalam perkara tersebut.
Andre menyatakan perubahan penyebutan tersebut, berdasarkan aktivitas yang diketahuinya di perusahaan, sebatas pencatatan administratif.
“Soal merek Dongwa ke Unistrand itu sifatnya kita hanya pencatatan secara administrasi saja,” katanya.
Ketika penasihat hukum menanyakan apakah PT BPI melakukan penempelan merek baru terhadap barang secara fisik, Andre kembali memberikan penegasan.
“Dari Dongwa ke Unistrand itu kita tidak menempelkan merek apa pun. Itu hanya pencatatan secara administrasi saja,” ujarnya.
Kuasa Hukum Soroti Unsur Kesengajaan
Penasihat hukum Santoso, Edward Raimond, menilai rangkaian keterangan saksi tersebut menjadi bagian penting dalam menguji ada atau tidaknya unsur kesengajaan atau mens rea dalam perkara yang menjerat kliennya.
Menurut Edward, penilaian terhadap pertanggungjawaban pidana tidak dapat dilepaskan dari bagaimana barang tersebut diperoleh, informasi apa yang diterima dari supplier, serta sejauh mana pengetahuan Santoso mengenai produk yang diperdagangkan.
“Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Edward.
Ia mengatakan fakta persidangan harus dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada persoalan sertifikasi atau merek.
Menurutnya, status PT BPI sebagai distributor dan asal barang dari supplier menjadi bagian yang relevan untuk menilai konstruksi perkara.
“Harus dilihat bagaimana pemahaman klien kami ketika barang diterima, dari siapa barang diperoleh, dokumen apa yang menyertainya, serta bagaimana proses perdagangan tersebut berlangsung. Semua harus dibuka secara objektif di persidangan,” katanya.
Edward menilai seluruh fakta tersebut nantinya harus diuji majelis hakim bersama alat bukti lainnya sebelum menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana terhadap Santoso.
Jaksa Persoalkan SNI Merek Unistrand dan RRT
Sementara itu, dalam surat dakwaan, JPU menyebut perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran bermerek UNISTRAND dan RRT.
Menurut dakwaan jaksa, PT BPI mendapatkan wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT SSGS.
Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk wire rope bermerek DONGWA.
Jaksa mendalilkan produk itu kemudian dipasarkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT, sedangkan untuk dua merek tersebut PT BPI disebut tidak mempunyai SPPT SNI.
Santoso kemudian didakwa secara alternatif menggunakan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.
















