Surabaya , Delikjatim.com – Polsek Asemrowo berhasil mengamankan Dua remaja atas kasus pengeroyokan di Depan Pasar Loak Baru Jalan Dupak Rukun No. 78 Surabaya, Sabtu (06/02/2021), sekitar pukul 02:00 Wib.
Saat Press Release Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, SH. MH., didampingi Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha P, S.I.K., Mengatakan kedua tersangka masih di bawah umur masing-masing inisial, MA (17) tahun, dan inisial, RPP (16) tahun, sama-sama warga Surabaya. Sedangkan korban berinisial, MDS (17) warga Jalan Asem Mulya Surabaya.
“Kejadian tersebut berawal dari saling ejek di medsos (Facebook) antara Geng “POPULER” dengan Geng “BTP”, kemudian keduanya bertemu dan terjadi pengeroyokan terhadap MDS (Korban). Beruntung, saat itu juga teman-temannya segera membawa korban ke Rumah Sakit BDH Surabaya”. Jelas Hari, Selasa (09/02).
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka sobek dikepala atas, luka sobek dikelopak mata sebelah kanan, dan luka sobek diseluruh lengan kanan, serta luka sobek di kaki sebelah kanan.
“Korban yang mengalami luka berat, tak terima kakak korban saudara MS, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Asemrowo,” imbuh Hari.
Tak lama unit Reskrim Polsek Asemrowo segera mengamankan kedua pelaku tersebut dan Saat diinterogasi, dihadapan penyidik, kedua tersangka mengakuai bahwa telah melakukan pengeroyokan terhadap MDS (Korban).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 (satu) buah batang kayu bekas patahan dengan panjang + 90 Cm, dan 1 (satu) buah bongkahan batu diamankan di Mapolsek Asemrowo.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e, 2e KUHP Jo UU RI No. 11 tahun 2012. Tentang Sistem peradilan Pidana Anak.(Zinal)
Editor : Redaksi
















