Surabaya, Delikjatim.com – Polrestabes Surabaya terus mengembangkan penyidikan kasus kejahatan siber lintas negara yang mengincar warga asing sebagai korban penipuan. Hingga saat ini, sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 30 warga negara China, empat warga negara Jepang, tujuh warga negara Taiwan, dan empat warga negara Indonesia.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku, termasuk memburu sejumlah anggota sindikat yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam proses penyidikan, Polrestabes Surabaya menggandeng Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri guna memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di Jepang dan China. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pengumpulan alat bukti serta penelusuran jaringan yang beroperasi lintas negara.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait di luar negeri agar seluruh rangkaian tindak pidana ini dapat terungkap secara menyeluruh,” kata Kombes Pol Luthfi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, seluruh korban diketahui merupakan warga negara Jepang dan China. Polisi memastikan tidak ditemukan warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam perkara tersebut.
Modus yang digunakan para pelaku adalah menyamar sebagai aparat kepolisian saat menghubungi korban melalui sambungan telepon maupun video call. Korban dituduh terlibat tindak pidana, termasuk pencucian uang, lalu ditekan untuk mentransfer sejumlah dana ke rekening yang telah ditentukan.
Untuk memperkuat skenario penipuan, para pelaku menyiapkan ruangan khusus yang dibuat menyerupai kantor kepolisian. Ruangan tersebut juga dirancang kedap suara sehingga proses komunikasi melalui video call tampak seperti pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum.
Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti elektronik, penyidik menemukan sekitar 30 ribu data calon korban asal Jepang serta puluhan ribu data warga negara China yang diduga telah disiapkan sebagai target penipuan berikutnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh barang bukti digital, menelusuri aliran komunikasi antar pelaku, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Mabes Polri terkait mekanisme penanganan hukum dan kemungkinan kerja sama dengan negara asal para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, untuk perkara yang melibatkan korban asal Jepang, penyidik juga menangani dugaan tindak pidana penyekapan terhadap dua korban.
Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengungkapan kasus tersebut dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















