Surabaya, Delikjatim.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pria berinisial A.T. (32), warga Jalan Tambak Dukuh, Surabaya, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, (12/8/2026). Polisi mengamankan A.T. di sebuah gang kawasan Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan 28 poket plastik berisi narkotika jenis sabu sekitar 15,4 gram. Barang haram tersebut ditemukan di dalam saku celana pendek yang dikenakan tersangka saat ditangkap.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan petugas terkait dugaan peredaran narkotika.
“Dalam pemeriksaan awal, A.T. mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial MSR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).” tutur AKP Adik, pada Sabtu (15/8).
AKP Adik, sabu tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri seluruhnya, melainkan dititipkan oleh MSR untuk diedarkan kembali. Sebagai imbalan, A.T. memperoleh upah sebesar Rp20 ribu untuk setiap poket sabu yang berhasil terjual.
“Setelah menerima paket sabu siap edar, tersangka mencari lokasi untuk menunggu calon pembeli. Ketika pembeli datang, sabu tersebut kemudian diserahkan setelah transaksi dilakukan.” katanya
Dari hasil pemeriksaan ungkap AKP Adik, A.T. mengaku telah dua kali menerima titipan sabu dari MSR dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir.
“Awalnya tersangka menerima 20 poket sabu. Selanjutnya, ia kembali mendapatkan 13 poket. Setiap poket sabu disebut diedarkan dengan harga sekitar Rp100 ribu,” jelasnya.
Namun jelas AKP Adik sebelum seluruh barang tersebut diedarkan, polisi lebih dahulu menangkap A.T. Saat diamankan, petugas menemukan 28 poket sabu dengan berat bruto sekitar 15,4 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu dan belum disetorkan kepada MSR.
A.T. mengaku terlibat dalam peredaran sabu karena alasan ekonomi. Ia juga tergiur keuntungan sekaligus kesempatan menggunakan narkotika tanpa harus membeli.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 28 poket plastik berisi sabu dengan berat sekitar 15,4 gram, uang tunai Rp500 ribu dari hasil penjualan, satu celana pendek warna cokelat, serta satu unit telepon seluler.
Tersangka A.T dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
















