Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Gayungan Berhasil mengamankan dua orang tersangka penggelapan, di jalan Wonokitri Surabaya, Selasa (09/02/21).
Keduanya di ketahui bernama Ely Prionggo (32) tinggal di Jl.Brawijaya Kedurus Sawunggaling Wonokromo Surabaya dan Moch. Abdul Hadi (47) asal Dsn.Sumberwudi Karanggeneng Kab.Lamongan.
Sedangkan korban bernama S. Munir (37) tinggal di Jl.Gayung Kebonsari Surabaya, korban dan Tersangka Ely Prionggo merupakan teman satu pekerjaan sebagai petugas kebersihan.

Kapolsek Gayunga Kompol Gatot Harianto S.H saat di hubungi awak media delikjatim.com membenarkan penangkapan tersebut dan sudah mengamankan kedua pelaku di mapolsek Gayungan Surabaya.
“Usai mendapatkan laporan dari korban, yang melaporkan kasus penggelapan motor yang di lakukan rekan kerjanya di Gayung Kebonsari Surabaya pada (02/02/2021) lalu. Maka polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan”. kata Gatot, Jumat (12/02).
Alhasil tersangka Ely di ringkus di jalan Wonokitri Surabaya dan usai dilakukan pengembangan polisi juga mengamankan Moch. Abdul Hadi yang juga terlibat dalam tindak pidana penggelapan tersebut.
Gatot juga menambahkan,”korban tidak curiga sama sekali yang mana pelaku yang merupakan teman kerja korban, sehingga saat meminjam motornya dengan alasan hendak ke ATM terdekat korban mengiyakan dan menyerahkan motor tersebut bersama STNK aslinya”. Terang Gatot.
Seminggu sudah motor tersebut raib dan tidak kunjung kembali maka korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gayungan Surabaya, pada Selasa (09/02/21).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kendaraan motor Yamaha Lexi dan 1. (satu) buah BPKB kendaraan nomor O-05720998.
Kini kedua tersangka di jerat dengan pasal Pasal 378 dan atau 372 KHUPidana.(Samsul)
Editor : Redaksi
















