Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengamankan dua orang bandar serbuk haram (narkoba) di pinggir sungai Jalan Sidorame belakang 4 Surabaya, Selasa (23/02/2021).
Penangkapan kali ini menjadi torehan prestasi bagi Jajaran Unit Reskrim Polsek Asemrowo dimana kedua tersangka merupakan bandar besar di wilayah tersebut.
Kedua tersangka diketahui berinisial MN dan MSR merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu dan menyediakan tempat untuk menikmati barang haram tersebut.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan di dampingi Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha menjelaskan, informasi dari masyarakat yang resah dimana TKP sering di gunakan sebagai tempat transaksi narkoba maka polisi segera melakukan pemantauan di TKP.

“Usai melakukan pemantau serta anggotapun menyamar sebagai pembeli. Alhamdullilah kedua tersangka bisa ditangkap,” kata Kompol Hari (24/2/2021) saat Press Release di mapolsek Asemrowo Surabaya.
Masih Hari, Dari Penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari kedua tersangka sebanyak 198 poket sabu dengan berat 77.34 gram serta uang tunai sebesar 13.730.000 (tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha juga menambahkan, Anggota Reskrim juga berhasil menemukan barang bukti lainnya yaitu 30 alat hisap sabu yang disimpan dalam satu buah koper, 54 pipet kaca, 50 buah korek api, 18 sedotan warna putih.
Saat awak media mewawancarai kedua pelaku mengakui semua, dan juga menyediakan tempat untuk mengkonsumsi sabu tersebut.
“Kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Ri Nomer 35 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara”.pungkas Kompol Hari.(Ibed)
Editor : Redaksi
















