Jakarta, Delikjatim.com – Usai tragedi penembakan yang menewaskan tiga korban jiwa salah satunya prajurit aktif TNI Angkatan Darat, Kamis (25/02) kemarin. RM Cafe di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), yang menjadi TKP penembakan tersebut resmi ditutup permanen oleh petugas Satpol PP Jakbar, Jumat (26/02/21).
Satpol PP Jakbar mengungkapkan RM Cafe ternyata sudah tiga kali melakukan pelanggaran.
“Kami melakukan penutupan permanen karena RM Cafe ini karena sudah tiga kali melakukan pelanggaran, berdasarkan tindakan yang sudah dilakukan Satpol PP,” kata Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat, kepada wartawan di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (26/2/2021).
Selain Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Penutupan permanen disaksikan langsung oleh perwakilan pemilik kafe dan Ketua RW 04 RT 012, Cengkareng Barat.
Tamo menyebut penutupan ini dilakukan karena melanggar Pergub (Peraturan Gubernur) Tahun 2021 Pasal 28. Oleh karena itu, RM Cafe sudah tidak bisa beroperasi lagi.
“Jadi karena sudah tiga kali (melanggar), sesuai dengan Pergub 3 tahun 2021 Pasal 28 kami lakukan penutupan,” katanya.
Tamo menyebut fokus pengawasan di wilayah Jakbar ini setiap bulannya berpindah-pindah sehingga RM Cafe ini bisa lolos dari pengawasan.
“Ya karena memang kan pengawasan kita kan berpindah-pindah. Ya jadi kita lakukan umpamanya hari ini di Cengkareng, berarti Oktober fokus di Cengkareng. Kemudian, November pindah lagi Kecamatan lain karena Jakarta Barat ini ada 56 kelurahan, 8 kecamatan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Tamo menyebut RM Cafe sudah dua kali melanggar aturan selama PSBB DKI. RM Cafe sudah pernah didenda oleh Pemkot Jakbar.
Tamo menuturkan, sanksi pertama, RM Cafe diminta tutup 1×24 jam. Lalu, pada 12 Oktober, RM Cafe didenda sesuai dengan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus COVID-19.
“Pergubnya kan gitu pergub yang lama. Yang kedua dikasih denda 12 Oktober, harusnya Rp 50 juta, tapi sanggupnya Rp 5 juta. Memang kan nggak ada batas minimalnya. Tapi sudah kita denda,” pungkasnya.
Editor : Redaksi
















