Surabaya, Delikjatim.com – Polemik dugaan penarikan kabel Telkom di kawasan Rungkut Industri II, Surabaya, hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan yang belum terjawab. Setelah pihak PT PRM secara resmi membantah adanya aktivitas pekerjaan di lokasi tersebut, perhatian publik kini tertuju pada identitas pihak yang sebelumnya disebut sebagai “rekanan Telkom” oleh penyidik, sehingga enam orang yang sempat diamankan akhirnya dilepaskan.
Kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat itu dinilai belum memperoleh penjelasan yang transparan terkait dasar hukum maupun legalitas aktivitas penarikan kabel yang dilakukan di lapangan.
Sebelumnya, pihak yang diamankan disebut dibebaskan setelah mengaku sebagai rekanan Telkom dan menunjukkan dokumen kerja sama. Namun, setelah PT PRM menegaskan bahwa sejak Desember 2025 tidak lagi menjalankan aktivitas pekerjaan karena status proyek dalam kondisi freeze dan hold, muncul pertanyaan baru mengenai pihak yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan siapa pihak yang memberikan mandat pekerjaan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan, maupun bentuk kerja sama yang menjadi landasan aktivitas di lokasi kejadian.
Di tengah belum terungkapnya polemik tersebut, mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto, diketahui telah mendapat penugasan baru di Polda Jawa Timur menjelang masa pensiunnya.
Sementara itu, media ini memperoleh informasi bahwa pihak pelapor berencana melaporkan perkara tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri guna meminta pemeriksaan terhadap proses penanganan kasus, khususnya terkait keputusan pelepasan enam orang yang sempat diamankan.
Selain itu, laporan juga akan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk meminta perhatian terhadap polemik yang berkaitan dengan penerbitan PU, pelaksanaan pekerjaan, serta hubungan kerja sama yang selama ini disebut-sebut melibatkan PT PRM dan menimbulkan berbagai persoalan di lapangan.
Publik kini berharap jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya di bawah kepemimpinan AKBP David Manurung dapat mengungkap secara terang benderang duduk perkara yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Sejumlah pihak menilai, apabila aktivitas penarikan kabel itu memang merupakan pekerjaan resmi, maka pihak pemberi kewenangan, dokumen legalitas pekerjaan, hingga surat perintah kerja semestinya dapat dipaparkan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur pidana, proses penegakan hukum diharapkan berjalan profesional dan tanpa tebang pilih.
Kasus ini pun dinilai menjadi salah satu ujian penting bagi komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Kota Surabaya.
Dalam upaya memperoleh klarifikasi, awak media telah beberapa kali mendatangi kantor Telkom di Jalan Margoyoso, Surabaya.
Pada 28 Mei 2026, awak media mendatangi kantor tersebut, namun diinformasikan oleh petugas keamanan bahwa pelayanan sedang tutup karena libur cuti bersama dan diminta kembali pada keesokan harinya.
Saat kembali mendatangi lokasi pada 29 Mei 2026, awak media kembali bertemu petugas keamanan yang menyampaikan bahwa pihak yang berwenang tidak berada di kantor. Ketika ditanyakan mengenai pejabat atau pihak yang dapat ditemui terkait persoalan tersebut, petugas keamanan menyebut nama Bu Rias dan Pak Jordy sebagai pihak yang menangani.
Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, awak media kembali melakukan upaya konfirmasi. Namun, oleh petugas keamanan bernama Suyono, awak media diarahkan menuju Telkom Landmark Tower (TLT) di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, untuk menemui Bu Rias maupun Pak Jordy guna memperoleh keterangan resmi terkait polemik yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Telkom melalui Jordy yang disebut sebagai salah satu pihak terkait belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp pada 5 Juni 2026 juga belum mendapat tanggapan.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah Satreskrim Polrestabes Surabaya di bawah kepemimpinan AKBP David Manurung untuk mengungkap secara terang benderang polemik dugaan penarikan kabel Telkom di kawasan Rungkut Industri II tersebut.
Masyarakat berharap penanganan perkara ini dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejelasan mengenai pihak yang memiliki kewenangan pekerjaan, dasar legalitas pelaksanaan kegiatan, serta alasan pelepasan enam orang yang sempat diamankan dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang hingga kini masih berkembang di tengah masyarakat.
















