banner 728x90

Merasa Di Dzolimi, Pemilik Lahan Di Kupang Segunting Sesalkan Sikap Ketua RT

banner 468x60

SURABAYA, Delikjatim.com –SURABAYA – Video berdurasi sekitar dua menit yang memperlihatkan adu argumen antara sejumlah pihak, termasuk advokat, di kawasan Jalan Kupang Segunting III No. 48, Surabaya, beredar luas di masyarakat dan menjadi perhatian warga sekitar.

Berdasarkan keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, peristiwa tersebut bermula saat beberapa orang datang ke lokasi untuk memasang banner berisi pemberitahuan mengenai klaim kepemilikan tanah.

banner 336x280

Tidak lama kemudian, Soegiarto yang disebut warga sebagai kuasa hukum Diana Maharani datang ke lokasi. Menurut keterangan warga, kedatangannya bertujuan menghentikan pemasangan banner tersebut sehingga terjadi adu argumen dengan pihak yang berada di lokasi.

Peristiwa tersebut kemudian direkam oleh sejumlah warga menggunakan telepon genggam. Rekaman berdurasi sekitar dua menit itu selanjutnya beredar di media sosial maupun aplikasi perpesanan.

Ketua RT 03 setempat mengatakan perselisihan terkait lahan tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, insiden serupa telah terjadi dua kali, dengan kejadian terakhir berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026.

Ketua RT 03 juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, lahan tersebut sebelumnya dimiliki seseorang yang dikenal sebagai Pak Tan dan sekitar tiga tahun lalu telah dialihkan kepada Diana Maharani. Keterangan tersebut merupakan informasi yang disampaikan Ketua RT dan bukan merupakan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (24/7), Hendra selaku kuasa hukum Waluyo membenarkan bahwa sosok yang terlihat dalam video tersebut adalah dirinya.

“Benar, itu adalah saya,” ujar Hendra kepada wartawan.

Menurut Hendra, persoalan yang terjadi merupakan sengketa kepemilikan lahan, bukan sengketa penguasaan lahan.

Ia mengklaim kliennya sebelumnya telah menguasai lokasi tersebut. Namun, menurutnya, kliennya kemudian diminta meninggalkan lokasi oleh Soegiarto bersama sejumlah orang.

“Yang terjadi adalah sengketa kepemilikan lahan, bukan penguasaan lahan. Klien kami sebelumnya sudah menguasai lokasi tersebut, namun kemudian diminta pergi oleh Soegiarto bersama sejumlah orang,” katanya.

Hendra menambahkan, perkara tersebut saat ini masih dalam proses hukum.

“Perkara ini masih berproses di pengadilan. Selain itu, kami juga telah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Jawa Timur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa pada hari kejadian telah dilakukan mediasi di Balai RT 03/RW 002. Mediasi tersebut disaksikan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tegalsari dan dihadiri anggota Polda Jawa Timur yang melakukan peninjauan lokasi sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang telah diajukan.

Selain aparat kepolisian, mediasi juga dihadiri Ketua RT 03, tokoh masyarakat setempat, serta kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Menurut Hendra, dalam mediasi tersebut disampaikan bahwa riwayat perolehan sertifikat tanah yang dimiliki klien Soegiarto diklaim berasal dari bagian surat kepemilikan milik kliennya. Menanggapi hal itu, Hendra menegaskan bahwa objek tanah tersebut tidak pernah dialihkan, dijual, dilepaskan, maupun diberikan kepada pihak lain oleh kliennya.

Hendra juga membantah informasi yang menyebut lahan tersebut sebelumnya dimiliki Pak Tan dan telah dijual kepada Diana Maharani.

Menurut Hendra, kliennya memiliki dasar klaim kepemilikan yang didukung sejumlah dokumen, antara lain Sertifikat Tanah Lama Nomor 123 tanggal 22 Februari 1957 atas nama Tuan Reboe alias M. Yasin seluas 189.994 meter persegi, Kutipan Salinan Surat Keputusan Kepala Direktorat Agraria Nomor SK.12/Ka/1964 tanggal 30 November 1965, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor 361/1974 tanggal 18 Maret 1974, serta Surat Keputusan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Kotapradja Surabaya tanggal 6 Desember 1957 mengenai izin mendirikan bangunan. Menurut Hendra, dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar klaim kepemilikan kliennya.

Ia juga berharap aparat pemerintahan di tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga Pemerintah Kota Surabaya dapat bersikap netral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa memihak salah satu pihak yang sedang bersengketa.

Meski demikian, status kepemilikan lahan tersebut hingga kini masih menjadi objek sengketa yang sedang diperiksa di pengadilan. Seluruh klaim yang disampaikan para pihak masih menunggu pembuktian dalam persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Soegiarto maupun pihak Diana Maharani belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan wartawan.

Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada Soegiarto maupun Diana Maharani sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau tanggapan, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk keberimbangan informasi.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version