Sidoarjo, Delikjatim.com – PT Hijau Alam Nusantara (HAN) bersama Bea Cukai Juanda di Sidoarjo Jawa Timur. memusnahkan sekitar 6.194.005 batang rokok dari berbagai merek yang dinyatakan ilegal karena tanpa dilekati pita cukai (24-03-21).
PT Hijau Alam Nusantara (HAN) sendiri bekerja di bidang pengolahan limbah B3 maupun Non B3. Yang bekerja sama dengan Bea Cukai untuk kegiatan kegiatan tersebut.
Humas PT Hijau Alam Nusantara Yudhy Sumirto S.H. Saat di konfirmasi awak media mengatakan Kita terus mendukung penuh pemberatasan rokok ilegal yang sangat merugikan Negara.
“dapat dipungkiri bahwa masyarakat Indonesia masih banyak yang belum paham fungsi dari pita cukai pada kemasan rokok. Pita cukai rokok yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan alat untuk mengawasi dan mengontrol peredaran Barang Kena Cukai (BKC) di masyarakat”.Ujar Yudhy Sumirto S.H
















