banner 728x90

Dua Residivis Pencurian Kembali Rasakan Dinginnya Jeruji Besi

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana Pencurian Didalam rumah jl. Wonosari Wetan Baru. 12/1 Kota Surabaya, Rabu 21 April 2021 pukul 11.50 WIB.

Diketahui identitas kedua tersangka ialah Mochammad Hasan (30) berprofesi sebagai tukang Las, Alamat Jl. Bulak Banteng Patriot Gang 7 No. 4 Kota Surabaya atau Jl. hangtuah Gg 6/47 Kota Surabaya dan Mahmud Arifin (29) Alamat Jl. Arimbi Gg III/69 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya dan atau di Jl. Hangtuah Gg 8 Kota Surabaya.

banner 336x280

Saat di konfirmasi Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus Amd mengatakan usai mendapat laporan pencurian hp di TKP dari korban, Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung ke TKP.

“Saat anggota di TKP ternyata Pelaku Mochamad Hasan sudah diamankan Warga sekitar dan teman pelaku Mahmud Arifin berhasil kabur dengan membawa hp milik korban”. Terang Aryanto, Rabu (28/04).

Masih Aryanto,” Anggota segera mengejar pelaku yang berhasil kabur, tak butuh waktu lama pada pukul 23.30 wib pelaku berhasil diringkus saat berada didalam rumahnya”. Imbuhnya.

Menurut pengakuan tersangka Mahmud, Handphone hasil curiannya dibuang di daerah Wonosari saat melarikan diri untuk menghilangkan barang bukti.

Diketahui kedua tersangka merupakan residivis kambuhan dimana tersangka Mochamad Hasan pada tahun 2015 pernah dihukum di Polsek Kenjeran dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijatuhi hukum 6 Bulan dirutan Medaeng.

Sedangka rekanya Mahmud Arifin juga pernah dihukum Polsek Semampir dalam kasus Pencurian tahun 2009 dijatuhi hukuman 8 bulan di rutan Porong.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Vega Warna Orange Nopol L 5197 TX yang digunakan kedua tersangka dan Dos book HP OPPO.

“Keduanya di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana”. Pungkas Aryanto.(Ibed)

Editor : Redaksi

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version