Surabaya, Delikjatim.com – Unit Resmob Polrestabes Surabaya Melepaskan Terduga tersangka pasal 420 KUHAP dengan mahar (tebusan).
Diketahui korban bernama H pria yang tinggal di jalan Tenggumung Surabaya.
Menurut pengakuan narasumber, H di tangkap Senin sore sekira pukul 17.00 wib, (05/04/21) Atas dugaan penadah hp bodong (curian).
“Dia di bawa ke Polrestabes Surabaya oleh Tim Resmob 6 anggota yang membawa mobil namun yang turun menjemputnya hanya dua Orang”. Terang Narasumber.
Masih narasumber ,”Namun keesokan harinya H dilepaskan dengan uang tebusan”. Imbuhnya.
Saat awak media mencoba Konfirmasi ke Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arif Riski melalui telpon atau pesan WhatsApp sejak 8 April 2021, pesan WhatsApp awak media tidak di balas dan bahkan telponnya tidak di angkat.
Pada Kamis dua orang awak media mencoba mendatangi ruangan Resmob di Mapolrestabes Surabaya namun sampai disana keduanya di arahkan ke Humas.
Usai ke Humas awak media tidak mendapatkan jawaban karna memang humas tidak mengetahui perihal tersebut.
Sulitnya awak media menemui Kanit Resmob Polrestabes Surabaya untuk menyajikan berita yang berimbang hal ini sangat di sayangkan oleh pimpinan Perusahaan Delikjatim Halim.
Editor : Redaksi
















