Surabaya, Delikjatim.com – Unit 3 subdit V/seber ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan dua tersangka hasil pengembangan empat tersangka sebelumnya terkait Hacker, senin 28/6/2021
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwasanya telah berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku yang juga terlibat dalam kasus hacker.
“Berkat penyelidikan anggota berhasil mendapatkan tersangka FSR yang berperan sebagai penyedia layanan rekening bersama. Pelaku ditangkap saat berada di Bekasi”. Terang Gatot, Senin (28/06/21).
Masih Gatot,”Sedangkan pelaku satunya yang inisial AZ juga berhasil ditangkap saat berada di Jakarta, untuk peran dari AZ sendiri, adalah dengan menyediakan email data dan akun bank”. Imbuhnya.
Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi, menegaskan bahwasanya masih akan terus mengembangkan kasus ini dan akan betul-betul melakukan pengembangan lebih dalaman.
“Kasus hacker ini telah banyak makan korban, terutama warga negara asing dengan menggunakan datanya guna sebagai akun kartu kredit, Jadi total dari pengungkapan kasus Hacker sudah 6 pelaku yang diamankan, bahkan sudah ada satu pelaku yang sudah kami kantongi identitasnya DPO”. Jelasnya.
Barang bukti yang di amankan dari kedua pelaku ialah 2 buah Hp, buku tabungan BCA buku tabungan BTPN, kartu ATM BCA dan Akun Facebook yang selama ini di gunakan oleh pelaku untuk membobol data tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal UU RI No. 19 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2), dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”. Pungkasnya.(Ibed)
Editor : Redaksi
















