Gresik, Delikjatim.com – Kelanjutkan Surat pengaduan bapak Syafii pada tanggal 28 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Kini kasus tersebut sudah masuk tahap pemanggilan pelapor Bapak Syafi’i untuk dimintai keterangan, Senin 10 Mei 21 pukul 10.00 wib kemarin.
Perlu diketahui Syafi’i merupakan korban penipuan dimana ia membeli aset berupa tanah seharga 120 juta namun bidang tanah tersebut bukan milik dari penjual (ABR) yang merupakan terlapor dugaan Penipuan ini.
“Cari uang susah mas, apalagi saya di tipu ratusan juta beli tanah namun tanah tersebut ternyata milik orang lain bukan milik pak ABR yang telah jual ke saya, maka kasus ini kita bawa keranah hukum agar tidak ada korban lagi”. Pungkas Syafi’i.(Ibed)
Editor : Redaksi
















