20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Kasus Dugaan Penipuan Jual Tanah Di Gresik, Kini Polisi Layangkan Undangan SP2AP

120x600
banner 468x60

Gresik, Delikjatim.com – Kelanjutkan Surat pengaduan bapak Syafii pada tanggal 28 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Kini kasus tersebut sudah masuk tahap pemanggilan pelapor Bapak Syafi’i untuk dimintai keterangan, Senin 10 Mei 21 pukul 10.00 wib kemarin.

Usai Syafii dipanggil untuk dimintain keterangan hampir 23 hari belum mendapatkan kabar dari polres Gresik.

Saat di wawancarai Syafi’i mengatakan,” karna belum ada kabar saya menghubungi penyidik kasus ini, Pada hari selasa 01/06/2021 sekitar jam 11.20 WIB. lalu melalui saudaranya ke polres Gresik untuk menanyakan perihal perkembangan kasus tersebut.

 Menurut keterangan Bripka Eko Susilo S.H. saat di temui mengatakan,”kami akan mengirimkan surat undangan SP2AP kepada bapak Syafii sekaligus dengan saksi-saksi yang mengetahui permasalahan ini secara langsung, setelah semua jelas dari keterangan bapak Syafii kami akan mengundang pak Lurah, pak RT/RW setepat dan Bapak Abdurrahman sekaligus dalam waktu dekat ini”.
Ujar Eko.

Perlu diketahui Syafi’i merupakan korban penipuan dimana ia membeli aset berupa tanah seharga 120 juta namun bidang tanah tersebut bukan milik dari penjual (ABR) yang merupakan terlapor dugaan Penipuan ini.

“Cari uang susah mas, apalagi saya di tipu ratusan juta beli tanah namun tanah tersebut ternyata milik orang lain bukan milik pak ABR yang telah jual ke saya, maka kasus ini kita bawa keranah hukum agar tidak ada korban lagi”. Pungkas Syafi’i.(Ibed)

Editor : Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!