Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Berhasil mengamankan 1 (satu) tersangka perempuan kasus Pencurian 3 (Tiga) buah Handphone Di Rumah Jalan Bulak Banteng Wetan, Surabaya, Rabu 16 Juni 2021 sekira pukul 05.30 WIB.
Tersangka yang diketahui bernama SIT F (22) merupakan Ibu Rumah Tangga, Alamat Jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya.
Sedangkan korban ialah Muhammad, (20) Belum bekerja Alamat, Jalan Bulak Banteng Wetan Surabaya.
Menurut Kapolsek Kenjeran Kompol B. Yudo Haryono, S.H. saat itu pelaku berjalan melewati rumah kos atau kontrakan di jalan Dukuh Bulak Banteng Wetan, kemudian pelaku melihat rumah dengan kondisi jendela terbuka dan ada sebuah Handphone di dalam rumah tersebut.
“Pelaku melihat pemilik rumah lagi tidur, lalu masuk kedalam untuk mengambil Handphone milik korban yang ada didalam rumah tersebut, sebanyak (Tiga buah) Handphone”. Terang Yudo, Selasa (29/06/21).
Pemilik rumah yang terbangun, tersangka langsung meletakan HP tersebut di tempat mainan anak dari ember bekas dan pelaku melarikan diri namun lnagkah seribunya berhasil diamankan oleh korban. korban segera melaporkan kejadian tersebut kepolsek Kenjeran.
“Kini pelaku bersama barang bukti dibawa ke mapolsek Kenjeran, adapun Barang bukti yang diamankan, 1 (Satu) buah Hand Phone merk Vivo tipe Y12s warna Biru, 1 (Satu) buah Hand Phone merk Oppo tipe A3 s warna Ungu, 1 (Satu) buah Hand Phone merk Oppo warna Emas” imbuh Yudo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian merumuskan, “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun”. Pungkas Yudo.(Ibed)
Editor : Redaksi
















