banner 728x90

Oknum PPK DCKTR Pemkot Surabaya Alergi Wartawan, Terkait Dugaan Bagi Bagi Proyek PL

banner 468x60

Surabaya, DelikJatim.com – Oknum PPK Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang (DCKTR) Pemerintah Kota Surabaya diduga alergi terhadap wartawan saat di konfirmasi terkait dugaah bagi-bagi proyek PL.

Adanya temuan dari anggotanya, (Pimred) Media DelikJatim.com mencoba melakukan konfirmasi gmelalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Rabu (23/06/21) Siang.

banner 336x280

Konfirmasi dilakukan agar mendapatkan pemberitaan yang berimbang, dimana saat tim investigasi dari Media DelikKatim.com mendapatkan informasi dugaan bagi bagi proyek penunjukan langsung (PL) yang dilakukan oleh Oknum PPK Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang (DCKTR).

Namun sayang sekali, konfirmasi tersebut tidak mendapatkan respon meski terlihat oknum PPK tersebut sedang online.

Redaksi Media Delikjatim sangat menyesalkan sikap oknum PPK DCKTR. Seharusnya, sebagai pejabat publik harusnya terbuka kepada wartawan yang ingin mengkonfirmasi sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan wartawan. Agar bisa memberikan pemberitaan yang berimbang.

“Saya sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oknum PPK. Saat saya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak mau mengangkat dan membalas pesan saya. Harusnya PPK berinisial A itu dapat mengangkat atau membalas pesan WhatsApp saya. Karena konfirmasi ini demi mendapatkan pemberitaan yang berimbang. Jangan malah diam saja seperti alergi dengan wartawan,” Jelasnya. Jumat (25/06/22) Pagi.

“Hal ini sangat bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”tegasnya. Jumat (25/06/22) Pagi.

Kami berharap agar Kepala dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang (DCKTR) Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi terhadap oknum tersebut karena dinilai menghambat tugas-tugas jurnalistik sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, imbuh Fauzi.

“Harapan saya untuk Kepala dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang (DCKTR) Pemerintah Kota Surabaya agar melakukan evaluasi terhadap oknum tersebut karena dinilai menghambat tugas-tugas jurnalistik sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999”, Harapnya. Jumat (25/06/21) Pagi.

Hingga berita ini di tayangkan awak media Delikjatim masih mencoba mengkonfirmasi beberapa pihak, (Bersambung)……..(Gn)

Editor : Redaksi

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version