banner 728x90

Jadi Bandar, Oknum Relawan Anti Narkoba Ditangkap Polisi

Foto istimewa : Tersangka saat di dampingi petugas menuju press release
banner 468x60

Surabaya, Dekikjatim.comSeorang Oknum Relawan Anti narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Diketahui Tersangka Berinisial HR (48) warga Kalianak Barat no 43 Surabaya merupakan kepala penyuluh Narkoba di GMDM.

banner 336x280

HR sering memberikan bahaya narkoba bahkan diluar selalu melarang orang lain agar menjauhi narkoba, namun pada faktanya HR malah jadi pengguna sekaligus bandar narkoba.

Berkat informasi masyarakat, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan ke TKP dan menggeledah rumah yang dicurigai menjadi ajang bisnis narkoba.

Alhasil, Polisi mendapati barang bukti narkoba sebanyak 2 gram serta dilengkapi dengan timbangan elektrik.

Saat Press Release di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menerangkan bahwasanya pelaku ini disamping menjadi pemakai juga menjadi pengedar.

“Berkat informasi masyarakat, polisi berhasil mengamankan tersangka HR, dimana tersangka merupakan ada salah satu relawan anti narkoba yang menjadi pemakai dan sekaligus menjadi bandar,” terang Ganis, (06/07/21).

Bahkan hal tersebut tidak dibantah sama sekali oleh HR. dirinya memang mengakui memang menjadi penikmat sekaligus menjadi pengedar.

“Iya saya mengakui bahwa saya salah, saya menjadi pengedar kurang lebih selama 2 bulan,” tutur HR sembari tertunduk saat ditanya oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”. Pungkas Ganis.(Ibed)

Editor : Redaksi

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version