Surabaya, Delikjatim.com — Pekerjaan proyek gorong-gorong dan saluran drainase di jalan Kapas Krampung, Tambaksari kembali di sorot.
Kontraktor PT Mustika Indah Persada diduga meremehkan teguran walikota Surabaya, pasalnya setelah di beritakan bahwa tidak adanya Dewatering pada pemberitaan pertama yakni tanggal 31 Agustus kemudian proyek tersebut sempat off sehari pada 1 September 2026, dan esoknya tepatnya tanggal 2 September 2026 ketika awak media dilapangan terlihat dilakukan Dewatering.
Sayangnya bukanya konsisten dalam pengerjaan sesuai SOP, Pada tanggal 3 September 2026, terpantau awak media pemasangan U-ditch tersebut kembali tidak dilakukan Dewatering.
Dimana, teknis di lapangan khususnya mengenai pengendalian air saat proses penggalian dan pemasangan box culvert, dinilai menjadi salah satu aspek penting yang harus mendapat pengawasan ketat dari kontraktor maupun pengawas proyek.
Terpantau saat dilapangan, bahwa pengerjaan proyek tersebut tidak ada Dewatering (pengeringan) sehingga hasil pemasangan box culvert dirasa tidak sesuai teknis dan mengurangi kualitas hasil pemasangan tersebut.
Bukan hanya itu, dalam pantauan di lapangan tanah galian dimasukkan kembali untuk pemadatan samping box culvert. Apakah hal ini dibenarkan dan sesuai spesifikasi serta teknis yang di sepakati dalam kontrak.
Saat di konfirmasi Perwakilan PT Mustika Indah Persada melalui pesan singkat WhatsApp, ia belum merespon.
“Apakah pemasangan u-ditch dengan dilakukan Dewatering hanya di lakukan sehari dan jika di awasi awak media”. Waldi Perwakilan PT Mustika Indah Persada belum ada respon, 3 September 2026.
Fenomena ini sangat memalukan, bagaimana tidak bukanya berbenah dalam pengerjaan malah teguran dari walikota Surabaya seakan menjadi pemanis saja dimana proses Dewatering hanya dilakukan sehari saja.
Dimana fungsi pengawasan dari Pemkot dan konsultan sehingga pengerjaan pemasangan u-ditch ini tidak dilakukan Dewatering yang dapat menimbulkan sebuah kerugian APBD karna hal tersebut sudah dianggarkan dan apakah pemasangan u-ditch tanpa Dewatering bisa presisi.
Achmad Fauzi SE ketua LSM GAPRAK meminta Pemkot Surabaya untuk perketat pengawasan dan berikan sanksi terhadap kontraktor yang tidak mau menjalankan pekerjaan sesuai kesepakatan di kontrak.
“Dalam perencanaan sudah jelas ada Dewatering, jika tidak dilakukan tentunya BPK harus melakukan audit kerugian yang di timbulkan dan blacklist kontraktor yang tidak profesional dalam menjalankan pekerjaan”. Ujarnya.
Masih Fauzi, jangan hanya mengebut pekerjaan akhir tahun agar cepat selesai tapi juga harus dikerjakan sesuai dengan kontrak dan spek agar pembangunan di Surabaya ini maksimal.
















