banner 728x90

Apes Saat Hendak Ambil Motornya, Pencuri Ini Ditangkap Polisi

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim polsek Kenjeran berhasil membekuk tersangka kasus Pencurian 1 (Satu) unit Sepeda motor merk  Honda Sonic warna  Merah putih Nopol L 6613 FQ. Di Jalan Tanah Merah II Surabaya, Rabu 18 Agustus 2021 sekitar pukul 05.00 Wib.

Diketahui Tersangka bernama, M. Amin (21) Alamat Jalan Sidonipah Surabaya sedangkan Korban bernama, Zain (33) Alamat kontrak di Jalan Kapas Madya Surabaya.

banner 336x280

Kepada awak media Delikjatim.com, Kanit Reskrim Iptu Suryadi menjelaskan, bahwa  pelaku M. Amin sendirian  mengendarai Sepeda motor yamaha Vega Nopol L  6450 LN dari rumahnya dengan tujuan mencari sasaran untuk mencuri.

“Sesampainya di TKP, pelaku melihat Sepeda motor Honda Sonic Nopol L 6613 FQ yang di parkir di depan rumah korban dan pelaku memarkir Sepeda motor Vega di bawah Gapuro”. Terang Suryadi, Senin 23 Agustus 2021.

Masih Suryadi, Usai membawa motor curiannya kerumahnya dengan cara di dorong, tersangka kemudian kembali untuk mengambil Motor miliknya yang di parkir di bawah Gapuro Tanah Merah.

“Warga yang melihat gerak-gerik pelaku sangat mencurigakan kemudian mengamankan pelaku dan saat diinterogasi pelaku mengakui kalau habis mencuri motor. Warga pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran kemudian pelaku dibawa ke mapolsek Kenjeran”. Imbuhnya.

“Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (Satu) unit Sepeda motor merk Honda Sonic Warna Merah putih Nopol  L 6613 FQ. 1 (Satu) buah Kunci Sepeda motor, 1 (Satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Vega  Nopol : L 6450 LN warna Biru, kini pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP”. Pungkas Suryadi.(Ibed).

Editor : Redaksi

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version