Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim polsek Kenjeran berhasil mengamankan 1(satu) tersangka Pencurian di Jalan Bulak Banteng Gang Lebar Surabaya, Senin 9 Agustus 2021 sekitar pukul 15.00 Wib WIB.
Tersangka diamankan atas pencurian sebuah Hand Phone merk Samsung J4 warna Hitam dan Dompet berisi Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah).
Tersangka bernama, M Fauzi (31) Alamat : Jalan Bulak Banteng Kidul Surabaya.
Korban bernama, Nur H (24) Alamat kontrak di Jalan Bulak Banteng Gang Lebar Surabaya.
Dalam keterangannya, Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi saat Korban Nurhuda di rumahnya, menaruh Dompet berisi Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu) di atas meja ruang tamu sedangkan temannya Dimas manaruk hand phone Samsung J4 warna hitam.
“Kemudian datang 2 (Dua) pelaku yaitu Sdra. M. FAUZI dan RM yang sekarang masih (DPO), naik sepeda motor Mio J Nopol L 4852 XU, kemudian Pelaku yang bernama RM masuk kerumah sedang M. FAUZI mengawasi dari luar, setelah pelaku RM berhasil mengambil Uang dan Hand Phone dia pun kabur”. Terang Suryadi, Kamis (12 Agustus 2021).
Naas aksi tersebut diketahui korban dan diteriaki maling, keduanya lalu melarikan diri naik Sepeda motor, tak jauh dari lokasi Kedua pelaku terjatuh.
“Tersangka RM berhasil kabur sedangkan M.Fauzi diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran dibantu warga”. Imbuh Suryadi.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih Nopol L 4852 XU Dan 1 (Satu) buah Dompet warna Coklat.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP”. pungkas Suryadi.(Ibed).
Editor : Redaksi
















