banner 728x90

Peredaran 30.528 Butir Pil Koplo Berhasil Digagalkan Polsek Bubutan

Kedua tersangka kurir Pil Koplo Yang berhasil diamankan polisi
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Bubutan Berhasil menggagalkan puluhan ribu butir pil koplo, Senin 23 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 wib.

Selain mengamankan dua tersangka polisi juga mengamankan sebanyak 30.528 butir pil koplo berlogo Y.

banner 336x280

Diketahui identitas Tersangka Putra Deni Pratama (23) dan Rooland Jimmy Falaq (28) Keduanya berasal dari Sidoarjo.

Kanitreskrim Polsek Bubutan AKP Olloan Manulang memaparkan sebelum ditangkap sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga akhirnya berhasil diamankan di Traffick Light Jl. A.Yani.

“Usai mendapatkan informasi dari orang yang tidak dikenal, dimana kedua tersangka sedang mengambil paketan pil koplo dan melintas di jalan Maspati Surabaya. Kemudian anggota segera ke TKP dan melihat kedua tersangka dengan ciri-ciri yang sama dan sangat mencurigakan”. Kata Olloan, Jumat 27 Agustus 2021 saat di hubungi awak Media delikjatim.com.

Masih Olloan, kedua tersangka mengendarai sepeda motornya dengan sangat kencang hingga setiap lampu merah selalu mereka terabas.

“Kondisi jalan yang ramai saat di Traffick Light Jl. A.Yani, akhirnya polisi mengamankan kedua tersangka dan melakukan penggeledahan atas barang yang mereka bawa. Alhasil polisi menemukan puluhan ribu pil koplo tersebut yang tersimpan di dalam botol putih dalam kardus yang mereka bawa”. Imbuh Olloan.

Menurut pengakuan kedua tersangka mereka hanya diperintahkan untuk mengirimkan barang haram tersebut oleh seseorang yang dikenal bernama Bajol yang sekarang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Madiun.

“Selain sebagai kurir keduanya juga di perintahkan Bajol (napi lapas Madiun) untuk mengedarkan barang haram tersebut ke beberapa orang yang mereka kenal”. Ucap Perwira Dengan Pangkat tiga balok dipundaknya tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi ialah 30.528 butir pil koplo berlogo Y, 1 unit HP merk Xiaomi warna gold, 1 unit HP merk Oppo warna biru, 1 unit HP merk Samsung kecil warna putih, 1 lembar resi pengiriman dari Ekspedisi TOTO EXPRESS dan unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam W-2760-NK beserta kunci kontak dan Stnknya.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU R.I No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP”. Pungkas Olloan.(Samsul).

Editor : Redaksi

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version