Surabaya, Delikjatim.com – Seorang Budak Narkoba asal Srengganan Surabaya tak berkutik saat di tangkap Unit Reskrim Polsek Semampir di rumahnya, Rabu 18 Agustus 2021 sekira pukul 21.30 wib.
Diketahui Tersangka bernama Sanusi Bin Satiwar (44) alamat Srengganan Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus Amd menjelaskan telah berhasil mengamankan seorang penyalahguna narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Srengganan Surabaya.
“Usai mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah akan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka”. Terang Aryanto, Jumat 20 Agustus 2021.
Masih Aryanto, Saat di amankan dan dilakukan penggeledahan polisi mendapati barang Bukti (2) dua pocket narkoba yang disimpan nya di saku celananya dengan berat total 0.43 gram, sebuah pipet kaca yang masih ada sisa dengan berat bruto 2.86 gram, sebuah scrop dan sebuah alat hisap.
“Saat di grebek tersangka sedang bersama temannya berinisial RP (DPO) yang berhasil melarikan diri. Tersangka mengakui semua barang bukti tersebut merupakan miliknya, polisi segera membawa tersangka beserta barang buktinya ke mapolsek Semampir”. Imbuh Aryanto.
Kepada polisi tersangka mengaku mengkonsumsi Narkoba Golongan I jenis Sabu sabu, ia membeli serbuk kristal tersebut pada seorang laki-laki bernama RM dengan harga per poket Rp. 100.000,-.
Aryanto juga memaparkan bahwa Tersangka mengaku pernah dihukum perkara Narkotika dan menjalani hukuman dilapas Medaeng pada bulan Desember 2018 dan kemudian bebas pada bulan Mei 2021.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkas Aryanto.(Ibed).
Editor : Redaksi
















