Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengamankan satu tersangka pencurian Sepeda motor Honda Beat Nopol L 4790 ZZ. Di depan Rumah Jalan Kedinding Lor Surabaya, sabtu 04 September 2021 sekitar pukul 03.30 WIB
Tersangka bernama yakni, M. Aidul, (24) tahun, pengangguran asal Jalan Kapas Baru Surabaya.
Korban bernama, Mudwir (56) tahun Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Kedinding Lor Gg. Sooko Surabaya.
Kanit Reskrim iptu Suryadi menjelaskan, pelaku saat didepan rumah Jalan Kedinding Lor Gg. Sooko Surabaya, korban saat itu di dalam rumahnya mendengar suara kontak sepeda motor dirusak oleh orang tak dikenal.
“Korban langsung keluar rumah memergoki pelaku, akhirnya pelaku belum sempat membawa motor curiannya. Korban berhasil mengamankan pelaku dan diserahkan ke pihak kepolisian”. Imbuhnya.
Sayangnya teman pelaku yang berhasil kabur saat ini masih dalam kejaran Polsek Kenjeran serta di tetapkan DPO, selanjutnya BB dan Tersangka di bawa ke Polsek Kenjeran guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan pelaku kepada anggota saat di interogasi oleh penyidik bahwa pernah masuk penjaran dan baru keluar dari LP sekitar 4 bulan yang lalu dalam kasus yang sama.
Adapun Barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda beat warna putih merah, No. Pol : L 4790 ZZ,
1 (Satu) buah STNK Asli atas nama : HOTIJAH, .alamat : Jalan Kedinding Lor GG. Sooko, Surabaya, Type : X1B02N04LO AT, Tahun 2015, CC : 108 CC, Noka : MH1JFP123FK088688, Nosin : JFP1E2100132, No BPKB : Q -01811570 Dan 3 (Tiga) buah kunci kontak Honda warna hitam.
“Atas perbuatannya Tersangka dikenakan, Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana”. Pungkasnya.(Ibed).
Editor : Redaksi
















