banner 728x90

Dugaan Bus Pariwisata Dengan Modifikasi Tangki Digunakan Untuk Melangsir Solar Di Beberapa SPBU Madiun

banner 468x60

Madiun, Delikjatim.com – Penyimpangan penimbunan BBM jenis Solar Subsidi kali ini terjadi di wilayah hukum Polres Magetan dan Polres Madiun Kabupaten, salah satunya di daerah Jalan Sendang Kamal Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan.

Praktek Penimbunan Solar Subsidi yang marak dilakukan demi keuntungan pribadi ini meresahakan masyarakat.

banner 336x280

Pasalnya, menurut narasumber di TKP, kegiatan ilegal ini sudah berlangsung lama.

Adapun modus operandi yang dilakukan ialah melangsir dari beberapa SPBU Pertamina 54.631.08 Nglames Kabupaten Madiun dan SPBU Pertamina 54.631.22 Klitik Kabupaten Madiun.

Menurut narasumber yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa kegiatan pengisian menggunakan Bus Pariwisata Sudiro Tungga Jaya Dengan Plat No AD 1485 AR dengan warna hitam dimana Tanki sudah di modifikasi.

“Pemilik po bus tersebut dikenal dengan nama Agus (Bu Sri), bahkan gudang Penimbunan Solar tersebut terletak di jalan Sendang Kamal Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan”. Ucap Narasumber, Rabu 9 November 2026.

Namun, keterangan tersebut masih merupakan klaim dari sumber dan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi. Redaksi juga belum memperoleh dokumen, hasil pemeriksaan resmi, maupun bukti lain yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.

Penimbunan solar subsidi adalah tindakan ilegal mengumpulkan bahan bakar minyak bersubsidi dari SPBU untuk dijual kembali dengan harga industri demi keuntungan pribadi. Praktik ini melanggar hukum dan merugikan masyarakat serta keuangan negara.

Perlu diketahui masyarakat, Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar. 

Hingga berita ini di tayangkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi beberapa pihak terkait.

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version