Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan (1) jenis sabu-sabu (metamfetamina) di Jl. Wonokusumo Jaya Surabaya, 01 September 2021.
Identitas Tersangka bernama, Sulaiman bin Burman (33) tahun, alamat : JL. Wonokusumo Jaya Gg. 13 Kec. Semampir Surabaya.
Kanit reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko S mengatakan, usai mendapatkan informasi dari masyarakat anggota segera menindaklanjuti dan melakukan pemantauan di TKP.
“Saat melakukan pemantauan, anggota melihat ciri-ciri pelaku yang diduga memiliki dan menyimpan barang haram narkotika golongan I jenis sabu-sabu (metamfetamina)”. Ujar Joko, Rabu 15 September 2021.
Masih Joko, Saat di geledah polisi menemukan barang tersebut disimpan ditangan kiri pelaku, barang tersebut dibuang oleh tersangka saat dilakukan penangkapan oleh polisi.
“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan dibeli melalui seseorang yang tidak dikenal di Jl. Kunti Surabaya, atau dilakukan upaya paksa terhadap calon tersangka”. Imbuh Joko.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 Poket plastik klip berisi kristal dengan berat 0,33 gram (nol koma tiga puluh satu) beserta plastik pembungkusnya.
“Tersangka dikenakan pasal 112 (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.(Ibed).
Editor : Redaksi
















