Surabaya, Delikjatim.com – Unit reskrim polsek semampir berhasil mengamankan 2 tersangka kasus Narkotika jenis sabu-sabu Jl. Sidorame belakang Kota Surabaya, Jum’at 17 September 2021 pukul 16.30 WIB.
Tersangka bernama, Agus Rachman Syah Bin Masdjub (21)tahun Alamat Jl. Bolodewo No. 92 Rt.003 Rw.007 Kel. Sidotopo Kota Surabaya dan/atau Jl. Sidotopo Kidul 160 Kota Surabaya, Dan Feri Irawan Bin Marsuji (20)tahun, Alamat Dusun Bara’alah Ds. Padurungan Kec. Tanah Merah Kab Bangkalan dan/atau kontrak di jl. Sidorame belakang No. 03 Kota Surabaya.
Kapolsek Semampir AKP Ari Bayuaji, menyampaikan kronologinya, anggota unit reskrim polsek semampir saat melakukan patroli kring serse, mendapat informasi dari masyarakat di duga ada orang yang sedang pesta sabu dipinggir kali Jl. Sidorame belakang.
Unit reskrim melakukan pemantahuan, diketahui terdapat dua orang yang sedang duduk disamping sumur yang sedang menghisap Narkotika jenis sabu sabu, puda tersebut di amankan dan di bawa ke Polsek Semampir beserta barang buktinya, satu buah alat hisap (bong) 1 (satu) buah pipet yang didalamnya masih ada sisa sabu sabunya dengan berat bruto 1,21 ( satu koma dua puluh satu ) Gram 1 (satu) buah skrop yg terbuat dari sedotan plalstik 1 (satu) buah klip plalstik kecil bekas Narkoba jenis sabu sabu 1 (satu) buah korek api gas warna kuning
Kapolsek menambahkan setelah di interogasi kedua tersangka mendapatkan barang berupa Narkoba dengan cara membeli kepada RM yang sekarang ini masih DPO tersangka membeli sebanyak 1 (satu) poket plastik kecil seharga Rp. 120.000,- ( seratus dua puluh ribu rupiah ) dengan cara patungan
Agus Rachman Syah mengakui sudah 6 kali membeli Narkoba jenis shabu kepada RM dan juga menjadi kurir dengan upah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari RM.
Tersangka dikenakan Pasal Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.(Ibed).
Editor : Redaksi
















