Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim polsek Asemrowo berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian di dalam gudang di Jalan Kalianak No.53-RR- Surabaya Senin, 06 September 2021, sekira pukul 01.00 Wib
Identitas Ketiga Tersangka Berinisial, A Z T N (30) Tahun, asal Krembangan Masigit Surabaya, F S (26)Tahun, tinggal di jalan Dupak Rukun Surabaya dan R A M (24) Tahun tinggal di jalan Genting Tambak Dalam, Surabaya.
Sedangkan Identitas pelapor sekaligus korban berinisial S G H M (36) Tahun, Jl.Manyar Kartika Surabaya.
Kepada awak media Delikjatim.com, Kanit Reskrim polsek Asemrowo Iptu Afrizal Akbar Haris, S.Tr.K, S.H. mengatakan, penangkapan tersebut berkat kedisiplinan anggota yang sedang melaksanakan patroli, kemudian mendapat informasi dari masarakat bahwa terjadi pencurian didalam gudang tersebut.
“mendapatkan informasi tersebut polisi langsung melakukan pemantauan di TKP, tidak lama kemudian terpantau pelaku pencurian keluar dari gudang dengan membawa barang curiannya. Polisi segera melakukan penangkapan”. Jelas Afrizal, Rabu 15 September 2021.
Diduga para pelaku masuk ke dalam gudang tersebut melalui pagar tembok tiang listrik.
Masih Afrizal, Kedua pelaku bertugas mengambil barang di dalam gudang sedangkan yang lain berjaga di diluar gudang.
Atas kejadian tersebut Korban menderita kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan,
1(satu)buah ban luar truck fuso beserta velgnya.
1(satu) buah dinamo mesin.
1 (satu) buah tabung water coller.
1 (satu) buah manipol.
1 (satu) buah besi sirip dinamo.
Seutas tali tampar.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP”. Pungkasnya.(Ibed).
Editor : Redaksi
















