Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua tersangka dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Perak Barat Surabaya, Kamis 21 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 WIB
Dua tersangka berinisial, B L 48 tahun Pekerjaan tidak berkerja, alamat Jl.Sumbo (Identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk) dan temannya berinisial D H 39 tahun, Pekerjaan Swasta (Sopir), alamat Jl. Simogunung Kramat Timur (Identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Somanonasa menjelaskan, kedua tersangka diamankan di Jl. Perak Barat Surabaya, saat di tangkap polisi menemukan barang bukti dua poket narkoba jenis sabu-sabu.
“Menurut pengakuan pelaku BL, ia mendapatkan barang Narkotika jenis sabu tersebut dari saudara SH yang sekarang ( DPO ) sebanyak 2 Poket gram seharga 300 dengan cara transfer, bahkan BL membeli sabu tersebut untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan. Salah satu pasien nya bernama DH”. Terang Daniel, Sabtu 29 Oktober 2021.
Adapun Barang bukti yang diamankan yakni,
2(dua) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,70 gram berikut plastik klipnya, 1(satu) pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat +1,98 gram berserta pipetnya, 5 (lima) sedotan plastik, 1 (satu) buah hp, 1 (satu) lembar bukti transfer bank bca dan 2 (dua) HP.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkas Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya.(Ibed).
Editor : Redaksi
















