Surabaya, Delikjatim.com – Dua tersangka berhasil diringkus oleh unit Reskrim Polsek Kenjeran yakni, IAP Bin J 17 tahun, Alamat Jalan Tanah Merah Surabaya dengan rekannya S A Bin M. A 16 tahun, Alamat Dsn. Liesoen Ds. Kalianget Timur Kec. Kalianget Kab. Sumenep.
Tersangka diringkus lantaran kasus pencurian dengan Pemberian (Curanmor) Di depan rumah Jalan Bulak Rukem Timur Kelurahan Bulak Surabaya, Rabu tanggal 24 Nopember 2021 sekitar pukul 13.30 WIB.
Menurut Kanit Reskrim Iptu Suryadi menjelaskan bahwa ketiga pelaku sedang Mengamen yaitu IAP, SAl dan R melewati jalan Bulak Rukem Timur Surabaya, dan ketiganya melihat ada Sepeda motor Honda Vario terpakir dan Kuncinya masih menggantung di Kontak.

“Melihat ada kesempatan, ketiga Pelaku langsung berencana mengambil Sepeda motor tersebut dan di naiki bertiga, namun pada saat menaiki Sepeda motor salah satu pelaku jatuh dari Sepeda motor dan diteriaki Maling oleh warga sekitar, sedangkan 2 (Dua) pelaku berhasil melarikan diri, dan membawa kabur Sepeda motor milik korbannya”. Terang Suryadi, Jumat 26 November 2021.
Adapun pelaku yang sudah diamankan oleh warga setempat dan di bawa ke Polsek Kenjeran
Saat dilakukan introgasi oleh anggota Reskrim Polsek Kenjeran untuk pengembangan dan berhasil menangkap pelaku IAP berikut barang bukti Sepeda motor di daerah Kedinding Jaya, dan pelaku R (DPO) masih dalam pengejaran, lalu pelaku sama barang bukti di bawa ke Mako Polsek Kenjeran guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Suryadi juga menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan tidak teledor meninggalkan kunci di sepeda motor, karna kejahatan bukan hanya ada niat pelaku tapi adanya kesempatan.
“Adapun Barang bukti yang diamankan yakni, 1(satu) unit sepeda motor Honda merek Vario warna hitam, kini Tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUH Pidana”. Pungkas Suryadi.(Ibed).
Editor : Redaksi
















