Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan mobil sewaan di Ji. Pandegiling Surabaya dan Jl. Gubeng Surabaya pada hari Seiasa tanggal 27 Juli 2021 sekira jam 19.00 Wib
Pelaku diketahui berinisial NY, 36tahun pekerjaan (sopir freelance)
Kapolsek Tegalsari AKP Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho, SH., SIK., didampingi Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo, SH., mengatakan bahwa kanit reskrim Polsek Tegalsari berhasil menangkap pelaku Penggelapan mobil Avanza nopol 1303 LK
“Saat di interogasi pelaku mengakui bahwa melakukan Penggelapan mobil Ertiga nopol L 1183 DY milik korban Bagas tempat kejadian di Gubeng Surabaya”. Ucapnya
Selanjutnya mobil tersebut diserahkan kepada pemilik karenakan mobil digunakan untuk keperluan sehari-harinya, dalam kesempatan tersebut pemilik mobil mengucapkan banyak terima kasih kepada Polsek Tegalsari atas penanganannya yang telah dilakukan, (15/11/2021).
Kapolsek Juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu dan takut lapor kepada kepolisian yang wilayahnya masing-masing tentang adanya kejadian yang dialami agar segera bisa ditindak lanjuti.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) Unit Mobil Avanza tahun 2015 warna hitam Nopot L-1303-LK; 2. Dan 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Ertiga wama putih Nopol L-1183-DY.
“Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP Jo. 372 KUHP”. Pungkasnya.(Ibed).
Editor : Redaksi
















