banner 728x90

Apes Belom Sempat Di Jual, Sopir Ini Diringkus Polsek Benowo

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Benowo berhasil meringkus 1(satu) pelaku pencurian Handphone merk VIVO Y-12 Warna Biru di Jl.Raya Sememi  Surabaya (depan Planet Cafe) hari Senin, tanggal 08 November 2021, sekira jam 20.00 wib.

Tersangka bernama, Zakaria Bin Moh. Ihsan, Umur 39 tahun, Pekerjaan (Supir), alamat Manukan Lor 7-F/19 Rt. 004 Rw. 003 Kel.Banjar sugihan Kec.Tandes Surabaya dan alamat kos Jl. Bandarejo Kel. Sememi Kec Benowo Surabaya.

banner 336x280

Pelapor dan saksi yakni, Oktovian Tri Prasetyo, 22 tahun, pekerjaan (pedagang Nasgor),  alamat Ds. Kuwu Rt. 13 Rw. 03 Kec, Balerejo Madiun. Dan kedua saksi yakni, Bripka Aman Asmunif, SH, Bripka Agung Lutan, SH

Menurut Kapolsek Benowo Kompol Enny prihatin yang didampingi Kanit Reskrim Jumeno menjelaskan bahwa, tersangka mendatangi penjual nasi goreng yang merupakan korban dan memesan nasi goreng, lalu tersangka memakan nasi goreng dan memesan minuman Es Nutri sari ke warung sebelah oleh penjual nasi goreng.

“Saat korban membeli es diwarung, pelaku melihat ada Handphone merk VIVO Y-12 Warna Biru milik korban yang berada di gerobak nasi goreng tempat penyimpanan sayur”. Terang Enny, Jumat 26; November 2021.

Belum sempat kabur, tersangka diketahui oleh korban dan mengejar tersangka sambil berteriak “maling-maling” hingga terjadi kejar-kejaran yang menyebabkan banyak warga yang membantu ikut mengejar tersangka.

“Saat tersangka melarikan diri melewati jl. Raya Banjar Sugihan Tandes Surabaya (depan Masjid), tersangka berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian yang sedang melaksanakan Kring serse dibantu oleh korban dan warga yang ikut mengejar”. Imbuhnya.

Tersangka pun berhasil  diamankan dengan barang bukti berupa Hp Vivo Y12 warna biru yang disembunyikan didalam tas pinggang warna biru milik tersangka lalu tersangka serta barang bukti di bawah ke polsek benowo guna melakukan penyidikan.

Adapun Barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) buah Hp VIVO Y-12 Warna Biru, 1 (satu) buah tas pinggang warna biru, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat Warna Biru Putih No Pol : L-4123-IR

“Tersangka kini dikenakan pasal 363 KUHP”. Pungkasnya.(Ibed).

Editor : Redaksi

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version